Mohon tunggu...
wasimo
wasimo Mohon Tunggu... Editor - freelance

hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Nunukan Terima 25 Orang Tahanan dan Narapidana dari Luar Kabupaten Nunukan

28 Maret 2024   19:59 Diperbarui: 28 Maret 2024   20:01 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis, (28/03) Lembaga Pemasyarakatan Kembali Menerima Tahanan Baru di Akhir Maret Sebanyak 23 Org Tahanan Dan Narapidana dari Luar Daerah yakni Malinau dan Tanjung Selor.Sesuai Pasal 20 Ayat 2 UU Pemasyarakatan Tahun 2022 yang berbunyi '' dalam penerimaan tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan Kondisi Kesehatan.

Dokumen yang dimaksud berupa Surat Perintah Penahanan, dan Ba Acara Serah Terima Tahanan. Kegiatan Pelaksanaan Pemindahan Tahanan dan Narapidana berjalan Lancar Aman dan Tertib. Berkas Administrasi di telah di periksa dengan lengkap. penggeledahan Aman, dan telah dilakukan Pemeriksaan Kesehatan.

Selanjutnya Tahanan dan Narapidana yang sudah di terima, diberikan Pemahaman tentang Tata Tertib, Hak dan Kewajiban yang harus dilaksanakan. Serta sanksi bagi pelanggaran Tata Tertib yang dilakukan. Tujuannya agar Warga Binaan bisa mengetahui Peraturan-Peraturan dan Menta'atinya. Serta Slali Menjaga Keamanan dan Ketertiban di dalam selama menjalani Masa Pidana

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun