Pemasyarakatan Kembali Menerima Tahanan Baru di Akhir Maret Sebanyak 23 Org Tahanan Dan Narapidana dari Luar Daerah yakni Malinau dan Tanjung Selor.Sesuai Pasal 20 Ayat 2 UU Pemasyarakatan Tahun 2022 yang berbunyi '' dalam penerimaan tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan Kondisi Kesehatan.
Kamis, (28/03) LembagaDokumen yang dimaksud berupa Surat Perintah Penahanan, dan Ba Acara Serah Terima Tahanan. Kegiatan Pelaksanaan Pemindahan Tahanan dan Narapidana berjalan Lancar Aman dan Tertib. Berkas Administrasi di telah di periksa dengan lengkap. penggeledahan Aman, dan telah dilakukan Pemeriksaan Kesehatan.
Selanjutnya Tahanan dan Narapidana yang sudah di terima, diberikan Pemahaman tentang Tata Tertib, Hak dan Kewajiban yang harus dilaksanakan. Serta sanksi bagi pelanggaran Tata Tertib yang dilakukan. Tujuannya agar Warga Binaan bisa mengetahui Peraturan-Peraturan dan Menta'atinya. Serta Slali Menjaga Keamanan dan Ketertiban di dalam selama menjalani Masa Pidana
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI