Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa dalam penyampaian laporannya menyampaikan, "Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur" terangnya.
Setelah menyampaikan laporan kegiatan, tiba saatnya Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah SE.,M.Si mewakili Bupati Nunukan membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.
(dokumentasi pribadi)
Dalam sambutannya H. Hanafiah menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namum merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
H. Hanafiah menambahkan, bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapatkan Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
Sebelum mengakhiri sambutannya, H. Hanafiah menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi warga binaan yang langsung bebas pada hari ini, saya mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, serta jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa, pungkasnya.
(dokumentasi pribadi)
Setelah membacakan sambutan, Wakil Bupati Kabupaten Nunukan H. Hanafiah SE.,M.Si mewakili Bupati Nunukan bersama Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa Hafid dengan didampingi oleh Kalapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa menyerahan Surat Keputusan Remisi Umum secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Nunukan.