(dokumentasi pribadi)
Momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 merupakan moment yang membahagiakan bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada Tahun 2023 kali ini pun Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, sebagai UPT Pemasyarakatan yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana yang berhak menerima.
Bertempat di Balai Pengayoman Lapas Nunukan, Wakil Bupati Kabupaten Nunukan H. Hanafiah SE.,M.Si mewakili Bupati Nunukan bersama Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa Hafid dengan didampingi oleh Kalapas Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa menyerahan Surat Keputusan Remisi Umum kepada 904 orang Narapidana.
Penyerahan Remisi tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan, Instansi Vertikal Kabupaten Nunukan, Pimpinan BUMN Cabang Nunukan, dan OPD Kabupaten Nunukan.
Pemberian remisi umum ini sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sebelum memulai acara, tamu beserta undangan yang hadir disuguhkan dengan persembahan tarian yang dibawakan oleh warga binaan pemasyarakatan Lapas Nunukan dibawah asuhan bagian pembinaan Lapas Nunukan.
Setelah menampilkan persembahan tarian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan yang disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan.
(dokumentasi pribadi)