Mohon tunggu...
wasimo
wasimo Mohon Tunggu... Editor - freelance

hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Nunukan Panen Raya di Sektor Peternakan

28 Juni 2023   15:09 Diperbarui: 28 Juni 2023   15:15 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk kesekian kalinya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan bersama pihak ke-3 PT. TMS (Tonantaka Mitra Sejahtera) kembali memanen ratusan ekor ayam Broiler dari hasil pembinaan kemandirian peternakan ayam Lapas Nunukan pada selasa (27/06/2023).

PT. TMS merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam pemenuhan kebutuhan pangan di kabupaten Nunukan, khususnya swasembada daging. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444H, kebutuhan terhadap ayam potong di Kabupaten Nunukan mengalami peningkatan.

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Bertempat di SEA LANUKA khususnya di area peternakan ayam, Lapas Nunukan bersama pihak ke-3 PT. TMS (Tonantaka Mitra Sejahtera) memanen sebanyak 510 ekor ayam broiler dalam rangka memenuhi kebutuhan ayam potong di Kabupaten Nunukan.

Kasi Binadik & Giatja Lapas Nunukan, Aliful Humam mengatakan "peternakan ayam broiler ini merupakan salah satu dari sekian banyaknya pembinaan kemandirian bagi warga binaan di Lapas Nunukan, melalui program pembinaan peternakan ayam ini, Lapas Nunukan turut berusaha dalam membantu ketahanan pangan nasional khususnya di Kab. Nunukan", tuturnya.

Senada dengan Kasi Binadik & Giatja, Kalapas Nunukan, Wayan mengungkapkan "program pembinaan kemandirian peternakan ayam ini sebagai upaya Lapas Nunukan dalam mendukung program Menteri Hukum dan HAM yakni menciptakan lapas yang produktif", tambahnya.

Kalapas menambahkan "Pembinaan kemandirian tidak sekedar memberi keterampilan sebagai bekal Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk kembali ke masyarakat, tetapi mengarah pada pembinaan yang produktif dalam mewujudkan pembangunan lapas industri sesuai Permenkumham nomor 53 tahun 2016 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri Di Lembaga Pemasyarakatan', pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun