[22] Secara harafiah berarti ‘memperluas Kerajaan Surga’. Terminologi “Kerajaan Surga” di dalam perspektif Gereja Katolik lebih berarti “perdamaian di muka bumi” (keadaan di mana Allah meraja, yaitu damai) dari pada bersifat politis.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!