Beberapa minggu ini, tak hanya para pemerhati politik yang geram atas kasus kejanggalan Novel Baswedan. Kami pun mahasiswa yang dikira masih piyik ini, turut gregetan. Kata "Tidak Sengaja", membuat aturan hukum dan keadilan menjadi lemah.
Tagar #GakSengaja pun sempat trending di twitter mengalahkan #KingEternalMonarch. Mulai retweet, like, buat opini di berbagai medsos hingga meme (lawakan bergambar) sudah sering kali kami lakukan agar #GakSengaja ini menjadi perhatian publik.
Kalau bukan karena masa pandemi seperti ini, kami pasti sudah bisa melakukan aksi seperti "Gejayan Memanggil" tempo lalu atau gerakan para pendahulu kami generasi "98 yang berhasil menduduki gedung DPR. Tidak susah mengumpulkan kami, lewat medsos pun kami siap turun aksi.Â
Bukan buat rusuh, sungguh. Tapi kami juga ingin turut serta berkontribusi menyuarakan aspirasi dari lubuk hati kami yang dikira kurang peduli, tidak mau berurusan dan tak tahu apa-apa tentang politik.
Sempat saya pikir, apa si jaksa dan hakim disana sama seperti kita yang sering melakukan kuliah daring di masa pandemi. Karena, saya sadar memang sulit untuk SFH (Study From Home). Bukan pintar, malah jadi bebel otaknya dikasih tugas tanpa materi yang jelas.Â
Alhasil, kami sering menggunakan Google untuk mengerjakan tugas maupun ulangan, hehe. Tapi wabah ini pun baru membumi sekarang. Seharusnya kan, yah mereka pasti lebih terdidik toh daripada kami yang baru menetas.
Apalagi, sepertinya pemerintah sering PHP dengan Novel. Ingat Pak Presiden, mana ada orang yang suka di-PHP-in? Lah, dikata sekedar status friendzone saja sering kami pertanyakan, apakah si doi serius atau tidak? Jangan bilang, kalau dulu bapak seorang Fuck Boy. Aduh nanti saya dihubungi BIN lagi hehe. Ini gak sengaja keketik kok pak.
Buron selama 3 tahun, pak Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tapi dijatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun. Kan lucu, sampai saya udah gak niat lagi buat ketawa.
Dilansir detik.com pada artikel Awal Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hingga Tuntutan Dinilai Janggal (diterbitkan 13 Juni 2020), majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat.
Coba diamati lagi, seberapa lucunya kata-kata diatas hingga berbau cringe. "Terbukti melakukan penganiayaan secara terencana dan mengakibatkan luka berat." Bapak jaksa coba pikir, kalau ada orang yang gak sengaja juga lempar air keras setelah bapak pulang dari rumah ibadah.Â
Niatnya mau nyiram tanaman, eh bapak lewat jadi bapaknya yang kena. Itu, mata pak Novel seumur hidup gak bakal sebagus dengan ciptaan Allah lagi loh.