Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Kabupaten Bekasi menjadi kabupaten yang memiliki peluang besar dari segi ekonomi. Hal ini diperkuat dengan berbagai prestasi investasi yang diterima. Pada tahun 2017, nilai ekspor di kawasan Cikarang mampu bersaing dengan Batam.Â
Selain itu, sebanyak 2.125 unit pabrik dari 25 negara berbeda berada di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan tempo.co (2017), kawasan tersebut mampu menyumbang sebesar 34,46 % PMA Nasional, serta 22-45 % volume ekspor nasional. Sedangkan, berdasarkan laporan dakta.com (2019) total investasi penanaman modal asing dan dalam negeri di wilayah Kab. Bekasi sebesar Rp41.556.383.392.790. Ini merupakan yang terbesar di Jawa Barat.
Kemajuan kawasan industri seharusnya menjadi sumber potensial pendapatan daerah untuk pembangunan serta pemerataan ekonomi masyarakat. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan berbagai permasalahan yang terjadi. Berbagai surat keputusan serta regulasi akhirnya dikeluarkan, berharap agar memecahkan problematika.
Pada tahun 2018, ada sepuluh kecamatan yang tergerus kawasan industri (dakta.com, 2018). Akibatnya Kab. Bekasi kekurangan lahan pertanian demi kebutuhan tempat pemukiman dan kawasan industri. Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Raperda LP2B) untuk kasus kecamatan yang tergerus, pada akhirnya tidak disetujui oleh pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi.
Perolehan pajak air tanah di kawasan industri juga kurang 40% dari target yang ditetapkan (wartakota.tribunnews.com, 2019). Pelayangan surat peringatan pun dikeluarkan untuk perusahaan-perusahan bandel yang belum membayar pajak air tanahnya. Hal ini pun sudah sering dilakukan pemkab bertahun-tahun, namun tiada perkembangan signifikan atas kebijakan tersebut.
Tak hanya itu, sebanyak 9,69 % warga kabupaten bekasi yang berusia produktif belum mendapatkan pekerjaan (wartakota.tribunnews.com, 2019). Walaupun angka terbilang kecil, namun hal ini tetap terdengar aneh bagi kabupaten yang terkenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Akhirnya pemkab mengeluarkan serta menyosialisasikan Peraturan Bupati No.9 Tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja tersebut.
Berbagai permasalahan tersebut, memang bukanlah kesalahan pemkab seutuhnya. Setidaknya, pemkab sudah melakukan suatu hal agar tiap pekerjaan rumahnya selesai. Guna pasangan Eka Supria Atmaja memiliki prestasi gemilang di akhir tahun. Toh, jika berbagai regulasi tersebut berhasil menyadarkan para pemilik pabrik industri, masyarakatnya juga yang akan terkena dampaknya. Sehingga tak ada lagi kata apatisme terhadap setiap kebijakan pemkab.
Para pemilik kawasan industri juga harus sadar diri. Setidaknya patuhi peraturan kawasan yang sudah ditetapkan. Dalam mata hukum, semua pihak berkedudukan sama. Tidak membanding-bandingkan, mana yang paling banyak memiliki saham asing maupun tidak.
Namun untuk mencapai kesejahteraan bersama di kawasan kabupaten Bekasi, seluruh stakeholder mulai dari lapisan masyarakat, para pemilik industri hingga jajaran pemkab harus saling memiliki visi yang sama untuk bergotong royong mewujudkannya. Sayangnya tidak semudah layaknya membalikkan telapak tangan.Â
Seiring berkembangnya zaman, egosentris tiap individu kini juga semakin meningkat. Akhirnya, usaha pemkab yang kurang memiliki greget juga semakin membuat kebanyakan masyarakat lebih mementingkan urusan pribadi.
Tidak ada kata tidak mungkin, jika bertekad mau berubah. Cicil satu per satu, menjadi hal yang dapat kita lakukan bersama. Kita jabarkan terlebih dahulu beberapa solusi alternatif terkait permasalahan tersebut.