Mohon tunggu...
KALISA DWI HARYANI
KALISA DWI HARYANI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Semester 2

Sedang berfokus pada pekerjaan dan perkuliahan dengan jurusan akuntansi di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada Kejahatan Cyber

19 April 2024   17:21 Diperbarui: 19 April 2024   17:49 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan masyarakat yang semakin maju didukung dengan kehadiran teknologi telekomunikasi yang kini semakin marak membuat pandangan manusia tentang kehidupan atau dunia berubah. Manusia tidak bisa selalu hadir dalam aktivitas fisik dengan satu sama lain. Terkadang terbatas oleh jarak, ruang, dan waktu. Namun dengan adanya kemajuan teknologi ini, keterbatasan tersebut bisa menghilang. Internet sangat memudahkan manusia. Memudahkan berhubungan satu sama lain, memudahkan dalam hal pekerjaan, dan dapat memuat informasi apa saja. Karena kemudahan ini, banyak individu yang menggunakannya. 

Namun, bagaimana dampak buruknya atas kemajuan teknologi ini?

Tentu saja tidak ada yang sempurna. Dengan keuntungan yang kita rasakan pada teknologi telekomunikasi ini, ternyata juga memiliki kelemahan yang tentunya sudah banyak pula yang merasakannya.

Cybercrime atau kejahatan dunia maya, sudah tidak asing lagi kita dengar. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang lebih maju atau modern yang membuat masyarakat luas, terutama di negara berkembang seperti Indonesia masih kurang merasakan bahwa ini merupakan kejahatan. Tidak terlihat, namun nyata adanya. Padahal sudah banyak yang menjadi korban cybercrime, terutama para pengguna internet dan masyarakat yang awam. 

Beberapa kejahatan cyber yang bisa kita kenali :

1. Penipuan atau Phising

Sesuai dengan namanya, penipuan ini usaha peretas untuk memancing korban membuka berkas atau mengklik tautan yang bisa membuat peretas mendapatkan informasi pribadi kita seperti identitas diri, kode atau pin bank, password, atau bahkan juga terhubungan dengan kamera korban. Biasanya peretas memancing korban untuk melakukan log in pada berkas atau tautan palsu tersebut. 

2. Cracking atau Membajak Sistem

Cracking adalah kejahatan yang meretas sistem komputer melalui keamanan software komputer itu sendiri. Tujuan cracking ini yaitu untuk mencuri, merusak, atau melihat data secara ilegal. Biasanya password, software, hingga network adalah yang sering mengalami cracking.

3. Spoofing atau Menyamar

Tindakan kejahatan di dunia maya yang bertujuan untuk mencuri data korban dengan cara menyamar sebagai  pihak yang dipercaya oleh korban tersebut, biasa menyamar menjadi pihak-pihak berwajib seperti pemerintah atau bank. Jika jenis spoofing ini dalam bentuk percakapan telepon, selain mengambil data keuangan korban juga bisa mengambil data lain seperti suara korban yang dapat dimanfaatkan untuk kejahatan lain.

4. Cyber Bullying atau Perundungan

Perundungan ini dilakukan secara online melalui internet atau teknologi lainnya. Perundungan ini biasanya terjadi pada kolom komentar berbagai sosial media.

Selain diatas, masih banyak kejahatan cyber yang kian hari kian terjadi. Maka dari itu, perlunya ada kewaspadaan diri dalam menghadapi perkembangan teknologi telekomunikasi ini. Banyaknya keuntungan yang kita terima juga harus diimbangi dengan pengetahuan akan dampak buruknya juga. Terutama untuk masyarakat awam, perlu dibina dengan pemahaman kejahatan cyber ini. Kita juga sebagai pengguna internet harus bijak menggunakannya, berhati-hati akan sesuatu yang terlihat mencurigakan atau tidak baik. Lindungi data pribadi yang tersambung dengan internet, seperti memberi password yang kuat dan tidak mengklik tautan atau berkas yang terlihat mencurigakan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun