Tangerang Selatan, 21 Oktober 2022
Kepada Yth,
Bapak Mokhammad Najih
Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Jl. H.R Rasuna Said Kav. C19 Lt. 5, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan - 12920
Hal: Perbedaan pokok pengaduan yang dilaporkan dengan pokok pengaduan yang ditindak lanjuti pada LAHP 0582/LM/V/2021/JKT
Dengan hormat,
Sebelumnya saya sampaikan terima kasih atas tanggapan laporan saya kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Menanggapi surat dari Ombudsman Republik Indonesia dari Ombudsman RI kepada saya dengan Nomor: B/1701/LM.04-K3/0582. 2021/VII /2022 tertanggal 22 Juli 2022 yang melampirkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT dapat saya sampaikan sebagai berikut :
Pertama, dalam surat dari Ombudsman Republik Indonesia kepada saya dengan No B/1701/LM.04-K3/0582. 2021/VII /2022 tertanggal 22 Juli 2022 paragraf pertama tertulis “ Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan Saudara yang teregister dengan Nomor 0582/LM/V/2021/JKT mengenai keberatan atas kebijakan Restrukturisasi Polis yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero)” dan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT butir 1.3 Pokok Pengaduan/Dugaan Mal administrasi tertulis, “1.6 Keberatan atas kebijakan Restrukturisasi Polis yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero)”. Berdasarkan laporan tertulis dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT tertanggal 12 Mei 2021 (terlampir) yang saya sampaikan secara daring (online) melalui situs pengaduan online yang disediakan oleh Ombudsman RI bahwa saya mengadukan tindakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menghentikan manfaat pensiun saya sejak Februari 2021 dan pokok pengaduan tersebut sudah dikonfirmasi oleh Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat melalui email. Selanjutnya, karena pokok pengaduan yang ditindak lanjuti secara mendasar sangat berbeda dengan yang diadukan maka pokok pengaduan, uraian laporan, pemeriksaan dan pendapat yang disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan nomor registrasi : 0582/LM/V/2021/JKT tidak menyentuh sama sekali subtansi dari laporan pengaduan yang saya sampaikan. Sebelum menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) saya sudah mengirimkan surat melalui email tertanggal 17 Agustus 2021 kepada Ombudsman RI yang diantaranya berisi pernyataan bahwa saya tidak berkeberatan dengan restrukturisasi sepanjang di jalankan sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Kenyataan yang terjadi dalam pelaksanaan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah menghentikan manfaat pensiun saya sejak Februari 2021 yang merupakan tindakan melawan Undang-Undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pasal 25 ayat 2 yang menyatakan Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan seumur hidup. Tindakan menghentikan manfaat pensiun inilah yang saya laporkan ke Ombudsman RI bukan masalah restrukturisasinya. Semua yang saya sampaikan sangat jelas dan secara tertulis, tentunya bagi saya sangat tidak wajar institusi sebesar Ombudsman RI jika melakukan kelalaian ataupun ketidakcermatan dalam menerima, memeriksa dan menyimpulkan laporan dari masyrakat. Apalagi fungsi Ombudsman RI mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah termasuk yang diselenggarakan BUMN yang membutuhkan tingkat kehati-hatian dan kejelian yang tinggi. Selain itu tugas pokok Ombudsman RI antara lain Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan dan menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.