Beberapa kali saya bertanya kepada beberapa orang termasuk ustadz, "Apa beda zakat, infak dan sedekah?" Namun saya tidak mendapat jawaban yang membuat saya puas, bahkan beberapa orang justru berbeda satu sama lainnya.
Padahal istilah zakat, infak dan sedekah (ZIS) sudah tidak asing bagi masyarakat umum, ketiganya mempunyai pengertian dasar sebagai : "pemberian atau dukungan dalam bentuk uang". Â Namun ternyata kebanyakan dari kita tidak begitu paham bahwa sesungguhnya ada perbedaan makna yang signifikan dari ketiga istilah tersebut. Setelah sekian lama saya mencari, akhirnya saya menemukan jawaban yang cukup mudah dipahami. Perbedaan mendasar terletak pada sifat hukumnya, yaitu Zakat hukumnya Wajib Ain; Infak hukumnya Fardhu Khifayah; dan Sedekah hukumnya Sunah.
Apabila mengacu pada Al-Qur'an memang tidak ada perbedaan istilah antara zakat, infak dan sedekah. Â Karena al-Qur'an seringkali menggunakan kata "shodaqoh" yang sebenarnya dimaksudkan adalah "zakat" (misalkan: khudz min amwalihim shadaqotan. QS 9 : 103). Demikian pula penyebutan "infak" terhadap perintah "zakat" (Anfiquu min thayyibatin maa kasabtum. QS 2 : 267)
Namun dari banyak hadis ternyata ada makna yang menjelaskan perbedaan hakekat dari ketiga istilah zakat, infak dan sedekah. Seperti zakat ditentukan nisabnya sedangkan Infak dan sedekah tidak memiliki batas. Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infak boleh diberikan kepada siapa saja. Dan sebagainya.
Berikut adalah penjelasan sekilas mengenai perbedaan hakekat antara zakat, infak dan sedekah.
1. ZAKAT. Â Menurut bahasa zakat artinya adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut terminologi syari'ah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu (fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat) dalam waktu tertentu. Â Sifat hukum dari zakat adalah Wajib Ain, yaitu suatu kewajiban bagi setiap orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat.
Zakat terbagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
- Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang islam (baik laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadan.
- Zakat Mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rizeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).
2. INFAK. Â Sesuai bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Â Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti : membantu uang kepada yatim piatu, fakir miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah).
Sifat hukum dari infak adalah Wajib Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat, namun bila seudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur. Â Misal: mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan sedekah. Amalan itu hukumnya wajib kifayah. Â Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa.
Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang. Dalam al-Qur'an perintah Infaq ditujukan kepada setiap orang yang bertaqwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
 3. SEDEKAH. Secara bahasa, sedekah berasal dari kata "shidqoh" (bahasa Arab) yang artinya "benar".  Menurut tafsiran para ulama, orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.  Jadi, sedekah adalah perwujudan sekaligus cermin keimanan.
Sesuai terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya. Â Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah.
Sifat hukum dari sedekah adalah sunah, yaitu suatu suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H