Mohon tunggu...
De Kalimana
De Kalimana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Halal Bihalal; Silaturahmi Sarat Hikmah Bernilai Sunah

3 Juli 2017   22:03 Diperbarui: 2 Oktober 2018   15:19 33155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rasulullah  SAW bersabda: “Barang siapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya; karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya”. (HR. al-Bukhari)

Maka dari keterangan diatas jelaslah bahwa maaf atau memaafkan merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya.  Sebaiknya meminta maaf dilakukan segera setelah melakukan kesalahan, namun apabila kesalahan itu tidak disadari oleh pelakunya maka tentu hal ini bisa dilakukan pada momentum yang tepat.

Ketiga, menyambung bersilaturahmi. Orang yang menyambung silaturahmi itu, bukanlah orang yang menjalin kembali hubungan kekerabatan yang sudah terputus, akan tetapi  orang yang menyambung silaturahmi ialah menyambung hubungan yang sudah terjalin.

Melalui Al-Qur’an Allah SWT memerintahkan untuk memelihara silaturahmi. “Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS. An-Nisa`:1)

Silaturahmi merupakan salah satu faktor penyebab masuk surga, Nabi SAW bersabda: “Jika engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun, menegakkan shalat, membayar zakat, dan engkau menyambung silaturahmi, pastilah engkau masuk surga”. (HR. Bukhâri dan Muslim)

Silaturahmi juga merupakan faktor yang dapat menjadi penyebab umur panjang dan banyak rizki. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi” (Muttafaqun ‘alaihi).

Keempat, ceramah agama. Kegiatan ini tidak perlu diuraikan nilai manfaatnya karena berisi nasehat, ajakan, dan informasi mengarah kepada ketaqwaan.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa halal bihalal sesungguhnya adalah kegiatan silaturahmi yang merupakan perkara muamalah (sosial) yang banyak mengandung hikmah dan nilai manfaat, antara lain silaturahmi, berjabat tangan, bermaaf-maafan dan ceramah agama.  Aktivitas tersebut sangatlah mulia bahkan diperintahkan dan dianjurkan baik oleh Al-Qur’an maupun sunah Nabi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun