Rasulullah SAW bersabda “Khairunnas anfa’uhum linnas”, sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak mamfaat bagi orang lain. Hadits ini seakan-akan mengatakan bahwa jikalau ingin mengukur sejauh mana derajat kemuliaan akhlak seseorang maka ukurlah sejauh mana nilai manfaat terhadap orang lain, bukan nilai ibadah individualnya.
Melaksanakan ibadah seperti dzikir, shalat malam, tadarus dan iktikaf (hablum minallah) itu boleh dan bagus dilakukan, apabila terlebih dahulu memperhatikan situasi kondisi rumah tangganya (hablum minan nas). Dalam pelaksanaan ibadah harus seimbang antara hablum minallah dan hablum minannas. Tidak selayaknya seseorang hanya beribadah kepada Allah secara berlebihan.
Di dalam Al-Qur’an tercatat 26 kali Allah SWT memberikan perumpamaan maupun peringatan agar jangan melampaui batas. “Dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. 5: 87 ; QS.7: 55 ; QS. 6: 119; dsb)
Saat haji wada’ Rasulullah Saw berpesan, “Wahai manusia, sesungguhnya istri kalian mempunyai hak atas kalian sebagaimana kalian mempunyai hak atas mereka. Ketahuilah, kalian mengambil wanita itu sebagai amanah dari Allah dan kalian halalkan kehormatan mereka dengan kitab Allah. Takutlah kepada Allah dalam mengurus istri kalian. Aku wasiatkan atas kalian untuk selalu berbuat baik.“
Allah SWT melalui surat Al Baqarah ayat 228 berfirman: “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.”
Rasulullah Saw menegaskan dalam sabdanya: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Memuliakan istri merupakan akhlak terbaik dari seorang suami. Dari berbagai macam pandangan para ulama dan pakar psikologi, memuliakan istri dapat dilakukan dengan setidaknya empat cara, yaitu:
1. Mengungkapkan cinta secara tulus
2. Mengayomi, melindungi & mendidik dengan santun
3. Selalu siap mendengarkan pendapat & memahami kejiwaan istri
4. Tidak membebani dengan beban yang berlebihan