Â
UPDATE:
Tiga hari setelah saya tulis artikel ini, Bupati Grobogan dilantik tanpa wakil.
Kemudian ketua KPU Jateng bilang, pendamping merupakan wewenang bupati terlantik. Tapi kayaknya itu mengacu aturan jika wabub terlantik berhalangan tetap. Â Ya sudah, yang penting lancar...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!