Begitu juga dengan bawahan, apabila atasan memberikan perintah yang melanggar Hukum Disiplin Militer untuk tidak takut dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib karena mereka dilindungi oleh Pasal 51 Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!