Mohon tunggu...
Kalebtus FloresdoMaudan
Kalebtus FloresdoMaudan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akun Memenuhi nilai tugas

Akun Ini Untuk Memenuhi Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review The Devil's Advocate Mengenai Kode Etik Advokat

30 Mei 2021   20:49 Diperbarui: 30 Mei 2021   21:14 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak, kewajiban dan tanggung jawab advokat diatur dalam Pasal 14 s/d 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Tugas Advokat adalah sebagai berikut:
1. Mendampingi
2. Memberi konsultasi hukum
3. Menjalankan kuasa
4. Membela dan melaksanakan tindakan hukum lain bagi kepentingan klien
5. Mewakili
6. Memberi bantuan hukum
Undang-undang juga mengatur kewajiban para advokat, terutama terkait kepentingan klien, seperti berikut ini :
1. Advokat tak membedakan klien berdasar keturunan, latar belakang sosial budaya, agama, ras suku dan lainnya.
2. Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
3. Advokat harus merahasiakan setiap informasi yang didapat dan diketahuinya dari klien berkaitan dengan profesi, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang.
4. Advokat wajib memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
5. Advokat wajib untuk tunduk dan patuh terhadap kode etik provesi advokat.
6. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan dan pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
7. Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada Kliennya.

Berdasarkan poin-poin tentang tugas dan kewajiban Advokat terutama terkait kepentingan klien dapat dianalisa bahwa profesi advokat memang merupakan suatu profesi yang terhormat (officium nobile), yang berarti di dalamnya terkandung kewajiban mulai dalam pelaksanaan pekerjaan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia. Di samping itu, advokat bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap terhadap kasus yang dibelanya. Dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.

Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Advokat mengandung tugas, kewajiban, dan tanggung jawab yang luhur, baik terhadap diri sendiri, klien, pengadilan, dan Tuhan, serta demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Dalam sumpahnya, advokat bersumpah tidak akan berbuat palsu atau membuat kepalsuan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai pekerjaan bermartabat Advokat karenanya harus mampu melibatkan diri leih tinggi dengan aparat penegak hukum, dasar filosofis, asas-asas, teori-teori dan tentunya norma-norma hukum dan hampir semua aspek harus dikuasai. Jadi sangat keliru jika Advokat dikatakan membela orang salah karena membela hak hukum termasuk Hak Asasi Manusia seseorang yang wajib dibela sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Undang-undang Dasar, Konvenan Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Pasal 54 Kitab Undag-Undang Hukum Acara Pidana.

Kesimpulannya Maka kejahatan dan kebenaran adalah dua posisi yang selalu dipertentangkan dalam menjalankan profesi sebagai seoarang advocat, sekaligus dipertemukan dalam kehidupan di dunia yang fana. Kehadiraan dua posisi yang bertolak belakang ini membuat kehidupan menjadi berwarna. Setiap manusia tak bisa menghindar  harus merasakan, harus memilih dan dalam Dalam menciptakan keseimbangan antara penegakkan hukum dengan cita rasa keadilan maka komponen aparat hukum baik sebagai produsen hukum maupun para penegak hukum harus mampu menjadi produsen keadilan (justice producer) dengan cara menempatkan dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan ke dalam suatu produk hukum. Artinya keadilan harus dimasukkan dalam perundang-undangan sebagai roh daripada hukum itu sendiri, tidak hanya itu para penegak hukum harus memperjuangkan rasa keadilan bagi masyarakat dengan cara mengasah kemampuan dan harus menumbuhkan integritas moral yang tinggi. Salah satu pilar penegak hukum yang dituntut untuk memperjuangan keadilan bagi masayarakat adalah profesi Advokat.

Dan Flim The Devil's Advocate memberikan sebuah inspirasi bahwa Sebagai seorang profesional di bidang hukum seorang Advokat tidak dapat memperjuangkan keadilan apabila dalam mengemban tugas sebagai seorang Advokat hanya mengharapkan imbalan materi semata atau reputasinya, keadilan tidak dapat diraih dengan seberapa besar materi yang diberikan dan reputasi yang dipertahankan, tetapi bagaimana kemampuan dan hati nurani dalam memberikan jasa hukum terbaik dengan ingat bahwa perjuangan mencari keadilan dengan tidak menyampingkan sebuah kebeneran merupakan perjuangan yang mulia dan terhormat. Apabila Advokat bisa menerapkan prinsip tersebut dalam mengemban tugas, maka tidak mungkin ada anggapan dalam masyarakat bahwa profesi Advokat adalah profesi yang materialisme hanya mementingkan uang semata/reputasi pribadi dan menghalalkan segala cara serta rela membela yang salah demi hanya untuk mendapatkan uang yang banyak dan meningkatkan reputasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun