2. Di depan atau di hadapan orang yang dihina ituÂ
 3. Secara tertulis yang dikirim atau disampaikan kepada orang yang dihina
Sebagai upaya memperjelas ketentuan ini adalah mengacu pada penjelasan umum KUHP yang dirangkum oleh R. Soesilo, yang harus diperhatikan disini yaitu
 1. Bila penghinaan dilakukan dengan jalan menuduh suatu perbuatan terhadap seseorang masuk dalam Pasal 310 KUHP atau 311 KUHP. Apabila dengan jalan lain misalnya mengatakan anjing, asu, sundel bajingan, dsb, masuk dan dinamakan penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
 1. Supaya dapat dihukum kata-kata penghinaan itu baik lisan atau tertulis harus dilakukan ditempat umum, jika perbuatan penghinaan itu dilakukan dengan lisan maka unsur yang harus dipenuhi adalah harus di depan orang yang dihina ia melihat dan dengar sendiri jika perbuatan penghinaan itu dilakukan dengan surat atau tulisan maka surat itu harus dialamatkan (ditujukan) kepada orang yang dihina itu.
Dalam KUHP kehormatan itu dianggap sebagai sifat dari pada seseorang yang masih hidup (eer is een eigenschap van de naturlijke persoon van de levende mens), dengan demikian kehormatan itu tidak dimiliki oleh badan hukum ataupun yang diluar naturlijke persoon, hewan misalnya. Tetapi terhadap orang yang meninggal KUHP mengadakan pengecualian penghinaan terhadap orang yang telah meninggal diatur dalam Pasal 320 KUHP dan merupakan delik aduan. Sementara penghinaan terhadap penguasa/pejabat publik diatur dalam Pasal 207 Prof. Satochid menegaskan bahwa penghinaan dalam maksudnya penghinaan itu terhadap orang atau orang-orang yang duduk didalam badan atau yang menjalankan kekuasaan itu. Penghinaan serupa ini juga diadakan terhadap kepala negara sahabat diatur dalam Pasal 142 KUHP, penghinaan terhadap perwakilan negara asing di Indonesia. Delik-delik yang termasuk kedalam kategori ini; pertama: Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia, kedua: kepala negara dari negara lain yang mempunyai hubungan resmi atau bersahabat dengan negara Republik Indonesia; ketiga: perwakilan atau utusan negara lain yang berada di Indonesia.
Sementara penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap badan hukum telah disebutkan diatas bahwa penghinaan atau pencemaran diberlakukan terhadap orang tidak berlaku bagi badan hukum, meskipun di lapangan ada peristiwa penghinaan yang mana telah dianggap mencemarkan nama baik suatu badan hukum tetapi juga, Hakim berpandangan bahwa terhadap badan hukum maka orang yang bertanggungjawab/mewakili atas badan hukum itulah misalnya direktur utama harus mengadukan, dalam hal ini juga termasuk kedalam delik aduan, dalam hal delik aduan hanya dapat dilakukan penuntutan secara hukum apabila ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Pula tidak menutup kemungkinan Hakim kemudian mengubah pendirian entah itu mengakui badan hukum sebagai subjek atau sebaliknya kembali ke awal bahwa penghinaan itu hanya berlaku bagi manusia, tidak berlaku bagi hewan, badan hukum, atau segala sesuatu diluar naturlijke persoon.
Sebagai akhir dari tulisan ini perlu diingat kembali bahwa dimaksud dengan kejahatan penghinaan itu ditujukan terhadap kehormatan dan nama baik, sementara yang dimaksud dengan kehormatan atau nama baik berasal dari pengakuan eksternal oleh masyarakat, atau pengakuan secara umum. Prof. Satochid Kertanegara mengatakan bahwa perbuatan penghinaan itu hanya dapat dilakukan terhadap manusia, yaitu manusia yang hidup, argumentasi yuridis ini menegasikan bahwa penghinaan terhadap badan hukum, penghinaan terhadap orang mati, penghinaan terhadap otoritas umum/pejabat publik kecuali tidak dimaksudkan terhadap individu seseorang (orang) yang menjalankan jabatan itu poinnya adalah menghina orang memfitnah orang.
Referensi:
Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Prof. Satochid Kertanegara Dan Pendapat-Pendapat Ahli Terkemuka Bagian II. T.tt. Balai Lektur Mahasiswa. T.th.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H