Mohon tunggu...
Haikal Basri
Haikal Basri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger

Haikal Basri. Mahasiswa Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aborsi: Ringkasan Kasus Dr. Jane Hodson Vs Negara Bagian Minnesota Analisis Perbadingan Aborsi Dalam Hukum Positif Indonesia

26 Oktober 2024   17:33 Diperbarui: 27 Oktober 2024   03:00 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara definitif Aborsi diartikan sebagai pengehentian kehamilan secara sengaja. Dikutip dari American Psicology Association, Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan embrio atau janin dari rahim sebelum dapat hidup secara mandiri. Dikutip dari Medical Dictionary Aborsi diartikan sebagai pengehentian kehamilan sebelum janin dapat hidup, sejalan dengan itu istilah Keguguran juga mengacu pada pengehentian kehamilan. Tetapi dalam hal ini Aborsi lebih dimaknai sebagai penghentian kehamilan secara sengaja (menggugurkan) janin.

Aborsi menjadi satu isu yang dibahas dalam kehidupan masyarakat dilatar belakangi oleh pandangan agama, moral, politik, hak asasi dan kesehatan publik (public health grounded). Hal inilah yang saya temukan dalam kasus Dr. Jane Hodson Vs Negara Bagian Minnesota, duduk perkaranya sebagai berukut:

Dr. Jane Hodson, lahir di kota Crookston, negara bagian Minnesota pada 1915 dari dua orang tua ibunya seoarng guru sekolah menengah dan ayah seorang dokter. Ia memulai pendidikan dasar dan menengah di Kota Crookston kemudian melanjutkan pendidikan tinggi Carleton Collage mengambil bidang studi kimia dan matematika. Ia melanjutkan pendidikan tinggi keduanya di Fakultas Kedokteran Universitas of Minnesota.

Karir kedokteran dimulai sebuah klinik di New Jersey kemudian dilanjutkan bekerja di Rochester di Klinik Mayo berjarak 90 Mil dari Minnesota. Setelah bekerja kurang lebih setahun, ia kemudian diminta untuk beralih ke bagian obstetrik dan genkologi (kandungan), ia kemudian menekuni bidang ginekologi. Setelah itu ia meninggalkan Klinik Mayo dan membuka praktek umum selama satu tahun setengah di negara bagian Florida bertemu dengan Dr. Hendry seorang dokter yang berusia delapan puluh tahun di New Syimrina Beach. Akhirnya ia melanjutakan pekerjaan di St. Paul kemudian membuka praktek kedokteran di sana.

Keterlibatan Dr. Jane dengan masalah aborsi dimulai pada dasawarsa 1960-an berdasarkan pada realita undang-undang yang melarang aborsi selama melakukan praktek Ia menyadari bahwa undang-undang anti-aborsi adalah obat yang buruk bagi pasien, terlebih bagi mereka yang mengalami kehamilan usia remaja dan dari kalangan miskin. Dr. Jane melakukan studi kasus aborsi di Minnesota terungkap bahwa hampir 100-150 orang wanita setiap minggunya untuk mencari pelayanan kesehatan (aborsi) di luar Minnesota untuk menghindari undang-undang pelanggaran aborsi yang berlaku.

Realita ini menjadi sebab Dr. Jane Hodson mengajukan gugatan undang-undang anti-aborsi di Minnesota. Ia membutuhkan bahan untuk menguatkan realita ini sebagai bahan pengujian, oleh sebab itu Ia mencari seorang wanita yang bersedia menjadi bahan untuk mengajukan perkara pengujian ini. Kemudian ada seorang wanita bernama Ny. Nancy Widmeyer mengungjungi tempat Dr. Jane Hodson meminta untuk diaborsi karena Ia (Ny. Nancy) telah menderita rubella di awal kehamilannya, tiga orang anaknya menderita rubella ia panik melihat munculnya penyakit ini. Ia kemudian berdiskusi dengan Dr. Jane dan akhirnya ia memutuskan untuk melakukan aborsi.

Sebelum aborsi dilakukan Dr Jane Hodson kemudian menguhubungi Clesgy Counseling Service bahwa Ia telah menemukan orang yang bersedia menjadi bahan pengujian, mereka kemudian mencarikan seorang pengacara yang bersedia menangani perkara tersebut secara gratis. Dr. Jane Hodson bersama-sama kemudian langsung megajukan gugatan di pengadilan federal meminta pernyataan deklarasi bahwa undang-undang anti-aborsi tidak konstitusional dan memberikan hak kepada Dr. Jane Hodson untuk melanjutkan tindakan yang telah diambil dan melakukan aborsi. Dr. Jane juga mendesak pengadilan bahwa waktu merupakan pertimbangan utama dalam kasus ini, karena pasiennya Ny. Nancy sudah memasuki minggu kedua belas dari kehamilannya yang akan menimbulkan resiko lebih besar kalau kehamilannya semakin tua digugurkan.

Kemudian pengadilan federal menolak melakukan apapun atas gugatan Dr. Jane dengan alasan bahwa Ia berada dalam keadaan bahaya diancam oleh undang-undang yang selama ini belum diterapkan sepanjang dokter terlibat didalamnya. Dengan kata lain, setiap orang belum mendukung tindakan aborsi yang Ia ajukan. Alasan itu dapat dimengerti oleh Dr. Jane mengingat hakim yang menolak gugatan itu berasal dari latar belakang agama yang ketat. Dalam suasan bimbang Dr. Jane memutuskan untuk mulai melakukan aborsi tidak lupa Ia berkonsultasi terlebih dahulu dokter di Klinik kesehatan Mayo. Aborsi terhadap Ny. Nancy sukses dan bisa pulang kerumah dalam keadaan sehat wal-afiat.

Sekitar akhir bulan April Dr. Jane dituduh melakukan tindakan aborsi ilegal, Polisi mendatangi rumahnya melakukan sesuai dengan prosedur tersangka. Tuduhan ini kemudian disidangkan pada bulan Oktober 1970. Persidangan dipimpin oleh Hakim Plungkett tanpa dihadiri oleh dewan juri. Dr. Jane kemudian dihukum bersalah dan divonis tiga puluh hari penjara, dan hukuman percobaan selama satu tahun, keputusan ini kemudian diajukan banding. Pengadilan banding Minnesota kemudian memutuskan mencabut hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan distrik atas Dr. Jane.

Bahwa dari kasus Dr. Jane kita dapat mengambila suatu gambaran tentang isu Aborsi cenderung dibahas dari segi tinjauan hukum alih-alih medis, mengarah pada penalisasi atau pendekatan pemidanaan atas tindakan aborsi. Sistem hukum yang ketat membuat aborsi banyak dilakukan secara ilegal setidaknya dari kasus Dr. Jane karena secara normatif undang-undang menentukan aborsi dalam bentuk dan alasan apapun adalah ilegal.

Indonesia sendiri awalnya merespon isu aborsi dengan menggunakan pendekatan pemidanaan, hal ini dapat dilihat dari aturan-aturan ketat tentang aborsi dalam beberapa undang-undang antara lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun