Di sisi lain menteri Nadiem juga membuka kelonggaran pada jalur prestasi yang memiliki presentase kursi 0-30%, diharapkan jalur prestasi ini mampu mengakomodir siswa-siswa pintar yang kesulitan mencari sekolah terdekat dari tempat tinggalnya untuk dapat diterima di sekolah negeri.
Sebagai penutup, suatu fakta bahwa PPDB sistem zonasi 2019 kemarin memunculkan masalah-masalah yang menimbulkan ketidakadilan pada sebagian siswa peserta PPDB tahun itu.
Harapan penulis semoga bapak menteri Nadiem yang memutuskan untuk tetap menyelenggarakan PPDB dengan sistem zonasi dan meniadakan UN bisa menemukan solusi untuk masalah-masalah tersebut dengan kebijakan Merdeka Belajarnya.
Namun penulis perlu mengingatkan bahwa masalah pemerataan pendidikan bukanlah masalah yang sederhana yang akan selesai dengan program zonasi saja, masih banyak PR-PR yang mesti diselesaikan berkaitan dengan pemerataan pendidikan seperti ketidakmerataan fasilitas pendidikan di berbagai daerah, berkumpulnya guru-guru di kota-kota besar dan kekurangan guru di tempat-tempat terpencil.Â
[1] Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomer 51 tahun 2018
[2]https://www.oecd.org/pisa/Combined_Executive_Summaries_PISA_2018.pdf
[3] https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/20/kpai-ada-9-masalah-utama-di-ppdb-sistem-zonasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H