Mohon tunggu...
RenteBenteMabar
RenteBenteMabar Mohon Tunggu... Editor - S W I M B
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Serikat Wartawan Independent Manggarai Barat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sepasang Kekasih di Labuan Bajo Ditangkap Usai Posting Barang Hasil Curian di FB

16 Mei 2021   19:37 Diperbarui: 16 Mei 2021   19:37 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku Sepasang Kekasih saat diamankan tim Jatarnas Komodo, Sumber Foto : Humas Polres Mabar

"Pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku tersebut berangkat dari Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng menuju Kota Labuan Bajo, kemudian merencanakan untuk melakukan tindakan pidana pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu yakni di rumah milik Valentinus Medalus Unggur (47)," ungkapnya.

"Sesampainya di TKP pada Kamis (13/05/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku MNM (20) menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 100 m dari TKP sambil memantau situasi disekitar TKP. Kemudian pelaku FD (19) langsung masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah yang mana jendela tersebut dalam keadaan terbuka dan palaku langsung menggasak 2 (dua) unit HP milik korban, selanjutnya kedua pelaku langsung bergerak menuju ke Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat," jelas Kasat Reskrim.

Saat diintrogasi keduanya bahkan mengaku melakukan aksinya di 5 (lima) lokasi yang berbeda--beda di kawasan Kota Labuan Bajo. Dari tangan pelaku, Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A13 warna merah, 1 (satu) unit HP merk OPPO A12 warna silver, 1 (satu) set speaker aktif merek Polytron, 1 (satu) unit HP merk Infinix, 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy Duos warna hitam putih, 1 (satu) unit HP merek OPPO A11 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 berwarna hitam. Kendaraan itu digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Untuk TKP lain Tim Jatanras Komodo masih melakukan pendataan terhadap para korban. Atas perbuatan melawan hukumnya, sepasang kekasih ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan di ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.

"Kami juga mengimbau agar warga berhati--hati saat meletakkan barang berharga, terutama di rumah maupun di tempat kerja yang dekat dengan jalan raya, karena pelaku pencurian akan memanfaatkan segala cara untuk mencapai tujuannya," tambahnya. Pedi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun