Labuan Bajo, Rentebentemabar--Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menangkap sepasang kekasih yang merupakan pelaku pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT.
Menariknya, aksi pencurian yang dilakukan sepasang kekasih ini terungkap lantaran mem--posting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/05/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita yang dipimpin langsung oleh Katim Jatanras Komodo AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/102/V/2021/Res Mabar, tanggal 14 Mei 2021. Kedua pelaku yang ditangkap adalah FD (19) alias Foyan dan MNM (20) alias Novi merupakan warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan Valentinus Medalus Unggur (47) warga Golo Lajar, Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Dia melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat. Kerugian dari pencurian mencapai Rp 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah). Dari informasi laporan diterima petugas kemudian menyelidikinya.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. menerangkan, kronologi kejadiannya pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, korban bersama dengan 2 (dua) orang keponakannya tidur di TKP (rumah korban sendiri). Sebelum tidur korban meletakan 2 (dua) unit Handphone (HP) merk OPPO A13 berwarna merah dan HP merk OPPO A12 berwarna silver dengan posisi HP di chas (charger), kemudian pada hari Kamis (13/05/2021) saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 Wita korban baru menyadari HP tersebut tidak ada atau hilang.
"Saat itu korban sedang tertidur bersama 2 (dua) orang keponakannya, sehingga tidak menyadari bahwa pelaku sudah mengambil 2 (dua) buah HP milik korban yang di charger di dalam kamar berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A13 berwarna merah dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A12 berwarna silver," terangnya.
IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, Katim Jatanras Komodo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kurang dari 1x24 jam, diketahui bahwa pelaku mem--posting hasil curiannya melalui aplikasi media sosial Facebook untuk dijual, petugas kemudian berpura--pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing pelaku. Akhirnya pelaku pun terpancing.
Setelah ada kesepakatan harga, petugas dan pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.
"Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media Facebook untuk dijual, kemudian anggota berpura--pura sebagai pembeli dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan," ucap alumni Akpol angkatan 2016 ini.
Perwira dengan balok dua dipundaknya ini juga menjelaskan, menurut pengakuan sepasang kekasih ini, sebelumnya kedua pelaku sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, sesudah mengonsumsi miras pelaku FD (19) mengajak pelaku MNM (20) untuk melakukan pencurian HP di Kota Labuan Bajo.