Mohon tunggu...
RenteBenteMabar
RenteBenteMabar Mohon Tunggu... Editor - S W I M B
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Serikat Wartawan Independent Manggarai Barat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

3 Pelaku Curanmor dan 7 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan Tim Jatanras Komodo

16 Januari 2021   12:41 Diperbarui: 3 Februari 2021   14:10 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Labuan Bajo,RenteBenteMabar,- Polres Manggarai Barat, Polda NTT -- 2 (dua) kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan Polisi, Rabu (13/01/2021).

Selain menangkap 3 (tiga) terduga pelaku, Tim Jatanras Komodo yang dipimpin langsung AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) unit sepeda motor berbagai merek, sebagai barang bukti (BB). Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan (Curanmor) dari 2 (dua) kelompok tersebut, yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.

3 (tiga) terduga pelaku masing--masing berinisial SS (19), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, terduga pelaku berinisial HK (38), warga Nanganae, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo dan terduga pelaku brrinisial FP (20), warga Lando, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Terduga pelaku berinisial FP (20) diamankan polisi, setelah EI (22) ditangkap lebih awal dan sudah dijadikan tersangka, atas sejumlah kasus Curanmor di Kabupaten Manggarai Barat. Kepada Polisi, EI (22) mengaku jika dirinya telah melakukan aksi pencurian 2 (dua) unit sepeda motor, dibantu oleh satu rekannya berinisial FP (20).

Untuk 2 (dua) terduga pelaku lainnya yakni SS (19) dan HK (38) juga berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 5 (lima) unit sepeda motor, mereka adalah spesialis sepeda motor matic.

Tim Jatanras Komodo kemudian menangkap terduga pelaku berinisial FP (20) di Lando, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, terduga pelaku berinisial SS (19) di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan dan terduga pelaku berinisial HK (38) ditangkap di Bengkel Depan Polsek Lama, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Katim Jatanras Komodo AIPDA Marianus D. Hada, S.Sos. menjelaskan kronologi lengkap penangkapan 2 (dua) kelompok pelaku Curanmor beserta barang bukti.

"Bahwa untuk kelompok pertama, pada hari Selasa (12/01/2021) sekitar Pukul 14.15 Wita, Tim Jatanras Komodo menerima informasi bahwa ada sepeda motor Honda Supra Fit X 125 yang berada di Kampung Gonggo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, yang diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial FP (20) dan kemudian dijual oleh EI (22) (Tersangka Curanmor yang sudah ditahan di rutan Polres Manggarai Barat).

Setelah mendapat informasi tersebut Tim kemudian bergerak menuju Lando, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat dan pada pukul 19.00 Wita, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku FP (20) serta mengamankan BB. 

Tim Jatanras Komodo melakukan pengembangan terkait kemungkinan barang bukti yang lain dan pada pukul 19.40 Wita, Tim berhasil mengamankan BB sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam di Kampung Bentala, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng yang di jual oleh tersangka berinisial EI (22) serta mengamakan BB tersebut.

Pada pukul 20.00 Wita, Tim bergerak menuju Kampung Gonggo, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus Barat untuk mengamankan BB Honda Supra Fit X 125," jelasnya.

"Selanjutnya untuk kelompok kedua, Tim kemudian bergerak menuju Kecamatan Lembor yang mana sebelumnya Tim Jatanras Komodo telah menerima informasi juga terkait keberadaan BB sepeda motor matic Yamaha Mio Fino dan terduga pelaku di Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan yang di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Sehingga Tim langsung berkordinasi dengn Polsek Lembor untuk mengamankan terduga pelaku SS (19).

Pada pukul 22.15 Wita, Tim bersama Kapolsek Lembor IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K. dan anggota berhasil mengamankan terduga pelaku SS (19) dan 1 (satu) unit BB sepeda motor matic Yamaha Mio Fino.

Setelah mengamankan terduga pelaku SS (19), Tim kemudian melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya terduga pelaku maupun TKP dan BB lainnya yang sudah di jual oleh terduga pelaku di sekitar wilayah hukum Polsek Lembor dan terduga pelaku mengakui bahwa masih ada lagi 3 (dua) unit sepeda motor yang sudah dia jual, masing--masing di Kampung Pandang 1 (satu) unit dan Desa Nangalili 1 (satu) unit serta 1 (satu) unit dijual di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Sehingga Tim dan anggota Polsek Lembor langsung bergerak untuk untuk mengamankan BB yang di sebut terduga pelaku SS (19).

Setelah mengamankan semua BB, Tim Jatanras Komodo kembali melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku SS (19) terkait kemungkinan adanya terduga pelaku lain dan dari terduga pelaku SS (19), Tim mendapat info bahwa ada satu lagi terduga pelaku HK (38) tinggal di Labuan Bajo yang bersama dengannya melakukan tindak pidana Curanmor sepeda motor matic Yamaha Mio Blue Core di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Sehingga pada hari Rabu (13/01/2021) sekitar pukul 10.00 Wita, Tim bergerak dari Kecamatan Lembor menuju Labuan Bajo Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku tersebut dan pada pukul 14.00 Wita, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku HK (38) di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, tepatnya di bengkel depan Polsek Lama," tutup Katim Jatanras Komodo.

Ditempat terpisah, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K. mengatakan, sebagian besar motor yang dicuri para tersangka, merupakan kendaraan yang tidak dilengkapi pengaman tambahan, saat di parkir di luar rumah. Sehingga pelaku dengan cepat menggambil motor warga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K. pun meminta warga yang kehilangan motor untuk mengecek ke kantor Polisi (Polres Manggarai Barat). Syaratnya menunjukkan bukti kepemilikan sepeda motor.

"Dari hasil ini akan kita sampaikan nomor rangka dan mesinnya. Sehingga masyarakat yang merasa kehilangan bisa datang membawa STNK maupun BPKB dan akan kita serahkan jika sesuai," kata Kasat Reskrim.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K., mengimbau kepada warga agar berhati--hati dan waspada terhadap aksi curanmor.

"Jangan parkir kendaraan bermotor sembarangan tempat, apalagi di lokasi yang sepi, pastikan motor dalam keadaan terkunci, bila perlu ada kunci tambahan. Waspadai curanmor," ujar AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K. 

Terakhir, daftar barang bukti Curanmor yang diamankan Tim Jatanras Komodo SatReskrim Polres Manggarai Barat yakni sepeda motor matic Yamaha Mio Fino warna Hitam Putih, sepeda motor Kawasaki Trail KLX warna Hitam, sepeda motor matic Yamaha Mio Blue Core 125 warna Hitam Abu--Abu Kuning, sepeda motor matic Honda Beat warna Putih Merah, sepeda motor matic Honda Beat warna Pink (warna asli Hitam Merah), sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Merah dan sepeda motor Honda Supra Fit X 125 warna Hitam (warna asli Abu-Abu). RS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun