Mohon tunggu...
Kakan Maulana
Kakan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa aktif USNI jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perampasan Motor dengan Modus "Telat Bayar" oleh Debt Collector di Joglo Ditangkap Polisi

16 Juni 2022   15:02 Diperbarui: 16 Juni 2022   21:55 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto dari akun instagram kabar ciledug : www.instagram.com

"Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli," ucapnya.

Usai ditangkap, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Kembangan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menyatakan pihaknya kini masih mengejar tiga pelaku lain.

"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran," ucap Reno.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun