Mohon tunggu...
Kakang Prabu
Kakang Prabu Mohon Tunggu... Lainnya - Wartawan

Kalau bersih tak perlu risih

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Soal Seismik: Antara Peraturan, Hak Warga Negara, dan Peran Pemerintah

3 April 2024   02:02 Diperbarui: 3 April 2024   02:04 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terlebih soal nilai ganti kerugian yang dialami masyarakat karena dampak kegiatan perusahaan seismik atau sering disebut kompensasi, pihak perusahaan tetap mengacu pada peraturan gubernur, dalam konteks ini di wilayah provinsi Sumatera Selatan bearti peraturan gubernur Sumsel soal nilai tanam tumbuh yaitu SK Gubernur Sumsel nomor 40 tahun 2017.

Kalau mengacu pada SK Gubernur Sumsel nomor 40 Tahun 2017, itu memang sangat benar, Pihak Perusahaan menerapkan nilai Rp.5000 permeter maju dan Rp.50.000 per lobang bor. Tetapi ada hal yang perlu dikaji pakai akal sehat oleh pemerintah dan pihak perusahaan, yaitu soal perbandingan nilai dan waktu.

Sedikit item perbandingan nilai pada tahun pengesahan Pergub Sumsel, yaitu tahun 2017, dengan perbandingan nilai tahun 2024, Perbandingan harga yang diambil penulis mengacu pada data BPS, tahun 2017, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir kemasan 1 Kg Rp 12.000. di tahun 2024 Rp.20.500 per Kg. Harga beras premium di tahun 2017 Rp.8000 per Kg, sedangkan di Tahun 2024 Rp.16.450 per Kg. Kemudian harga pupuk urea non subsidi pada tahun 2017 lalu Rp.5000 per Kg sementara di tahun 2024 Rp.12.000 per Kg.

Sekali lagi penulis tegaskan, ini bukan bentuk bantahan terhadap Peraturan pemerintah tetapi soal kajian akal sehat manusia soal perbandingan nilai dan waktu.

Kemudian analisa logika penulis soal pengeboran yang kemudian dampak dari ledakan dinamit perusahaan seismik, karena melihat proses kegiatan survey seismik 3D PT.Daqing Citra PTS terlebih dahulu melakukan topografi, bridging, drilling dan recording. Untuk melakukan survei seismik 3D pada kegiatan Recording, pihak perusahaan itu menggunakan dinamit. Ledakan dinamit seismik yang dilakukan petugas survei menimbulkan getaran cukup keras, sehingga dari ledakan dinamit yang menimbulkan getaran cukup keras diprediksi menyebabkan tanah dalam lapisan bawah rusak dan mempengaruhi tanam tumbuh di permukaan bumi.

Itu hanya analisa dari logika penulis, bisa benar bisa juga tidak, tetapi jika logika itu benar maka kerugian yang terjadi adalah kerugian besar bagi masyarakat, hitungan untung ruginya simpel, kebun karet yang terdampak misalnya berkurang hasil produksi maka untuk memulihkan harus dilakukan pemupukan secara rutin minimal sekali dalam setahun, jika dalam satu Hektar membutuhkan pupuk urea 300 Kg maka 300 kg di kalikan harga pupuk saat ini, yaitu Rp.12.000 per Kg = Rp. 3.600.000, itu baru hitungan pupuk urea untuk satu tahun, bagaimana jika masa pemulihan mencapai 10 tahun, rasanya tidak relevan lagi kalau kerugian hanya dinilai 50 ribu Rupiah per lobang bor.

Tidak ada niat penulis untuk memprovokasi atau menggiring opini masyarakat, penulis hanya berniat mengetuk pintu hati manusia yang ada di perusahaan seismik dan manusia yang lagi memangku kebijakan di negeri ini, karena menyangkut hajat hidup masyarakat, sedangkan masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan hidup layak, sehat dan aman, andai saja pemangku kebijakan tidak bisa memberikan lebih untuk masyarakat minimal lindungi hak mereka dengan hati nurani. Karena hanya dengan hati nurani lah rasa iba akan lahir, bukan ngotot dengan aturan hukum yang terkesan mencekik masyarakat.

Sebagai seorang penulis yang baru belajar, saya sepakat dengan statement Sekda dibeberapa media masa saat Sekda usai pertemuan dengan pihak seismik di kantin Melati pada tanggal 3 Mei 2023 lalu, "Sekda tegaskan masyarakat jangan halang halangi seismik," benar, masyarakat jangan halangi seismik, masyarakat harus dukung program pemerintah, ini proyek nasional. Sangat benar, tetapi pemerintah juga harus ada di tengah-tengah, ketika ada permasalahan masyarakat dengan perusahaan mengapa harus masyarakat yang jadi korban,?. Carikan solusi dong.

Pemerintah digaji menggunakan uang negara, uang negara dari pajak yang dibayar oleh masyarakat, masyarakat punya kebun kena pajak, pajak dibayar, pajak kendaraan dibayar, pajak bangun dibayar, seyogyanya pemerintah bukan raja, pemerintah itu pelayan masyarakat, pelayan yang sudah dibayar oleh masyarakat, malahan diberikan bayaran yang mahal dilengkapi fasilitas istimewa untuk memudahkan  tugas nya melayani masyarakat..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun