Mohon tunggu...
Kakang Prabu
Kakang Prabu Mohon Tunggu... Lainnya - Wartawan

Kalau bersih tak perlu risih

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Soal Seismik: Antara Peraturan, Hak Warga Negara, dan Peran Pemerintah

3 April 2024   02:02 Diperbarui: 3 April 2024   02:04 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Opini: Kakang Prabu

Sebagaimana Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Yang ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 26 Oktober 1998 oleh Presiden Republik Indonesia ke 3 BJ Habibie yang mengimplementasikan bahwa siapapun berhak menyampaikan pendapat di muka umum, dan penulis merasa ruang media sosial dan media massa pun adalah umum yang dapat diakses, dilihat dan dibaca publik/umum.

Arti merdeka atau independen, dalam bahasa Indonesia adalah bebas atau lepas dari penjajahan atau kendali pihak manapun.

Namun diusianya yang sudah cukup tua, undang -undang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum tak membuat pemangku kepentingan selaras dengan usia ditetapkan Undang-undang tersebut, realita yang terjadi sering berbeda dengan implementasi yang diharapkan pemerintah dan para perumus UU tersebut, bukti nya masih sangat banyak para pemangku kebijakan atau pun pemerintah yang anti kritik, padahal kritik adalah bentuk kontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia.

Tanpa banyak basa-basi penulis akan sedikit mengulas tentang kegiatan Seismik.

Masih santer terdengar kabar di masyarakat Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan terkait permasalahan yang ditinggal perusahaan seismik 3D PT. Daqing Citra PTS pasca kegiatan survei tahun 2023 lalu, sekarang pihak seismik 3D yang sudah berganti nama "IDAMAN"  itu akan melanjutkan kegiatan di tempat lain yaitu di 11 Desa yang ada di Kecamatan Tanah Abang dan Wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Data yang didapat dari beberapa sumber mengatakan Perusahaan Seismik meninggalkan luka mendalam kepada masyarakat Abab, sampai menginjak bulan ke empat di tahun 2024 ini masih ada warga Kecamatan Abab yang belum mendapat ganti kerugian pasca kegiatan survei seismik 3D PT. Daqing Citra PTS di tahun lalu.

Bukan hanya itu yang sering membuat masyarakat trauma ketika mendengar ada kegiatan seismik mengingatkan kenangan pada kegiatan seismik 3D PT.BGP di Kecamatan Tanah Abang pada tahun 2022 lalu, pasca itu juga tak luput meninggalkan kenangan pahit, meskipun berbeda nama perusahaan, namun permasalahan yang dihadapi masyarakat hampir mirip, yaitu meninggalkan masalah pasca kegiatan.

Tahun 2024 ini bergerak lagi kegiatan survei seismik 3D Idaman, ada pola dan taktik yang berbeda dari nama perusahaan seismik sebelumnya, kali ini tampak Rama lingkungan dan terbuka dengan masyarakat, buktinya pihak perusahaan tersebut gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke desa-desa yang bakal dilewati lintasan seismik, penulis berharap ini bukan harapan palsu yang terkesan manis didepan.

Tak bisa terbantahkan, memang benar kegiatan ini adalah proyek nasional yang merupakan program pemerintah sesuai amanat presiden RI untuk menghasilkan minyak 1 juta barel perhari, tetapi bukan soal bantahan terhadap program pemerintah, masyarakat dipastikan mendukung program tersebut hanya saja timbal balik dari kerugian yang dialami masyarakat perlu kajian ulang dan kebijakan pihak perusahaan, karena selain peraturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap perusahaan ada juga peraturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak masyarakat/warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun