Mohon tunggu...
kakak irbah
kakak irbah Mohon Tunggu... Freelancer - content writer

Hai, sifat introvert membawaku senang dengan dunia menulis. Semoga karyaku bisa bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Judi Online Seribu Wakil Rakyat: Mengapa Integritas Mereka Memudar?

15 Juli 2024   19:10 Diperbarui: 15 Juli 2024   19:10 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita mengenai keterlibatan seribu wakil rakyat dalam praktik judi online sungguh mengejutkan dan menyedihkan. Informasi ini diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Transaksi yang terkait dengan judi online ini mencapai 63.000 kali dengan nilai mencapai Rp25 miliar. Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khaerul Saleh, menyebut ada 82 anggota DPR aktif yang terlibat dan akan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) .

Keterlibatan Wakil Rakyat dalam Judi Online

Keterlibatan para wakil rakyat dalam judi online sangat memprihatinkan karena mereka seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi rakyat yang diwakilinya. Dalam agama Islam, judi merupakan perbuatan haram yang dilarang keras dalam Al-Qur'an (QS Al-Maidah 90-91) karena dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Secara hukum, Indonesia juga melarang judi dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) yang mengancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun, maraknya judi online di kalangan wakil rakyat menunjukkan adanya kerusakan moral dan spiritual di antara mereka. Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI, Muhamad Taufik Zoelkifli, mengecam keras anggota DPRD yang terlibat dan meminta mereka dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan wakil rakyat. Hal ini mencerminkan kekecewaan besar terhadap perilaku para pejabat yang seharusnya menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas mereka .

Potensi Legalisasi Judi Online

Maraknya judi online di kalangan pejabat ini menimbulkan kekhawatiran akan upaya legalisasi judi online di Indonesia. Ide ini bukanlah hal baru. Menkominfo Budi Arie Setiadi pada tahun 2023 sudah mengusulkan pungutan pajak dari judi online untuk mengurangi minat orang melakukan judi. Anggota DPR, Misbakhun, juga menyatakan bahwa legalisasi judi harus dilakukan terlebih dahulu jika pemerintah ingin memungut pajak dari judi online  .

Pandangan tersebut memperlihatkan bagaimana nilai-nilai moral dan agama dapat diabaikan demi keuntungan ekonomi dan pragmatisme politik. Sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan publik dan pemerintahan, memungkinkan manusia (pemerintah dan anggota dewan) untuk mengabaikan syariat agama dalam mengatur kehidupan. Hal ini berpotensi membuka jalan bagi legalisasi berbagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, seperti judi.

Tantangan Penegakan Hukum dalam Demokrasi

Dalam sistem demokrasi kapitalistik, penegakan hukum sering kali menjadi longgar dan elastis. Pasal 303 bis KUHP, misalnya, menyebutkan "kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu." Frasa ini menunjukkan bahwa judi dapat dilegalkan dengan izin dari penguasa. Hal ini mencerminkan bagaimana aturan dapat diutak-atik untuk memenuhi kepentingan tertentu, terutama dalam konteks keuntungan ekonomi dan kekuasaan.

Selain itu, keterlibatan para wakil rakyat dalam judi online menunjukkan betapa lemahnya sistem kontrol dan pengawasan terhadap perilaku moral para pejabat. Negara seolah gagap dalam menangani masalah ini karena para pejabatnya sendiri terlibat. Bagaimana mungkin negara akan serius memberantas judi online jika aparatnya sendiri merupakan pelaku?

Solusi dari Perspektif Islam

Dalam pandangan Islam, memberantas judi online adalah hal yang mungkin dilakukan asalkan ada komitmen kuat dari penguasa terhadap syariat Islam. Sistem Khilafah, yang menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh), akan mengharamkan judi dalam segala bentuknya, baik online maupun offline. Negara harus mencari dan mengejar pelaku judi di tempat-tempat mereka berjudi, serta melacak aktivitas judi online yang meninggalkan jejak digital yang mudah ditelusuri.

Selain itu, Khilafah akan menguatkan akidah rakyat dan ketaatan mereka pada syariat melalui pendidikan, dakwah, dan media massa, sehingga terbentuk benteng internal yang kuat terhadap godaan judi online. Sanksi tegas juga akan diberikan kepada semua orang yang terlibat judi online, baik sebagai pelaku maupun bandar, berupa hukuman takzir yang menjerakan seperti hukuman cambuk atau penjara.

Khilafah juga akan memastikan bahwa aparat dan pejabat yang menduduki posisi di pemerintahan adalah orang-orang yang adil dan taat syariat. Orang fasik yang gemar bermaksiat tidak boleh menjadi aparat negara, termasuk wakil rakyat. Masyarakat islami dalam Khilafah akan memilih wakil yang adil dan tidak gemar bermaksiat.

***

Keterlibatan seribu wakil rakyat dalam judi online menunjukkan adanya kerusakan moral dan spiritual yang serius di kalangan para pejabat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan upaya legalisasi judi online di Indonesia. Dalam sistem demokrasi kapitalistik, penegakan hukum sering kali menjadi longgar dan elastis, sehingga memungkinkan legalisasi tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Solusi yang ditawarkan oleh Islam melalui sistem Khilafah adalah penerapan syariat Islam secara kafah, yang mengharamkan segala bentuk judi, baik online maupun offline. Penguatan akidah dan ketaatan pada syariat, serta sanksi tegas terhadap pelaku judi, akan menjadi langkah efektif dalam memberantas judi online. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk merenungkan kembali nilai-nilai moral dan agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berusaha untuk menjaga integritas dan moralitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun