Mohon tunggu...
kakak irbah
kakak irbah Mohon Tunggu... Freelancer - content writer

Hai, sifat introvert membawaku senang dengan dunia menulis. Semoga karyaku bisa bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Tahukah Zakat itu Wajib, Bisa Dipaksa untuk Diambil?

8 April 2024   10:17 Diperbarui: 9 April 2024   07:43 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat, sebuah konsep yang mendalam dan bermakna dalam Islam, bukan sekadar kewajiban keagamaan, namun juga memiliki implikasi sosial dan spiritual yang sangat penting. Kata "zakat" sendiri berasal dari akar kata "zaka" yang mengandung makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. 

Dalam pemahaman Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat memiliki dimensi membersihkan jiwa, memperoleh berkah, serta memupuk kebaikan.

Pentingnya zakat tidak hanya sebatas memberikan sebagian dari harta kepada golongan yang membutuhkan, namun juga mencakup aspek penyucian jiwa dan harta. 

Dalam Al-Quran, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mengambil zakat dari sebagian harta mereka dengan tujuan untuk membersihkan dan menyucikan.

Menurut definisi dari al-Mawardi, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang membayar zakat disebut Muzakki, sementara yang menerima disebut Mustahik.

Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah [9]: 103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." Firman Allah ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga sarana untuk membersihkan dan menyucikan jiwa serta harta.

Pentingnya membayar zakat tercermin dalam ayat yang menyatakan "Ambillah zakat", bukan "berikan zakat", menegaskan bahwa zakat sejatinya memang 'dipaksa' diambil dari harta muzakki, karena fitrah manusia cenderung menyimpan hartanya atau enggan berbagi.

Bagi umat Islam, membayar zakat bukanlah sekadar sunnah atau anjuran, melainkan merupakan kewajiban sebagaimana sholat fardhu. Sehingga agar kewajiban zakat ini bisa tertunaikan, butuh kesadaran dari para muzakki sekaligus ada usaha 'pemaksaan' dari negara atau institusi yang ditunjuk untuk mengambil bagian harta zakat sebagaimana firman Allah tersebut.

Pada awal masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar dulu pernah memerangi golongan kaum muslimin yang enggan membayar zakat setelah tidak mempan dinasehati. Hal ini menunjukkan wajibnya membayar zakat dan memang butuh ada paksaan dari negara ketika kesadaran kaum muslimin lemah dan ada tanda-tanda penolakan menunaikan salah satu syariat Islam ini.

Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis: zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa, sedangkan zakat mal untuk menyucikan harta. Kriteria orang yang wajib berzakat fitrah adalah memiliki kelebihan bahan makanan pokok pada malam Hari Raya untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang dianggap wajib membayar zakat fitrah jika mempunyai kelebihan bahan makanan pokok untuk dirinya dan tanggungannya pada malam Hari Raya dan keesokan harinya. Hadis yang menjadi dasar persyaratan ini mengingatkan bahwa meminta-minta padahal memiliki cukup adalah tindakan yang tidak dianjurkan.

Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebesar satu sha', setara dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, atau jenis makanan lainnya, atau bisa juga dihitung sebagai 3,5 liter beras sesuai dengan kebutuhan konsumsi per individu per hari.

Momen yang terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri. Ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dengan demikian, disarankan bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah sebelum kedatangan hari raya tersebut, sehingga dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Untuk zakat mal, terdapat beberapa kategori, termasuk zakat perdagangan, zakat emas dan perak, zakat pertanian, hingga zakat peternakan. Seorang Muslim wajib membayar zakat mal saat sudah mencapai haul dan nishabnya. Haul adalah sudah berlalunya satu tahun hijriyah, sementara nishab adalah ukuran minimal harta yang wajib dizakati.

Untuk perhitungan nishab, contoh nishab emas ditetapkan sebesar 20 dinar atau 85 gram untuk emas murni (24K). Namun, jika emas yang dimiliki tidak murni, perhitungannya akan disesuaikan dengan kadar kemurniannya. Begitu pula dengan perak, hanya perak murni yang wajib dizakati. Besaran zakat mal yang diwajibkan dalam Islam sebesar 2,5 persen saja. 

zakat fitrah pexels.com/Polina Tankilevitch 
zakat fitrah pexels.com/Polina Tankilevitch 

Dari penjelasan di atas, tergambar betapa pentingnya zakat dalam Islam, bukan hanya sebagai kewajiban keagamaan, namun juga sebagai wujud kepedulian sosial dan sarana penyucian jiwa serta harta.

Dalam bulan Ramadan yang penuh berkah ini, mari kita semua bersama-sama merenungkan pentingnya zakat dalam Islam. Kita memiliki kesempatan emas untuk membersihkan jiwa dan harta melalui kewajiban zakat.

Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Malang untuk segera membayar zakat kepada  https://www.lazismukotamalang.com/. Melalui Lazismu Malang, zakat yang kita berikan akan disalurkan dengan baik kepada yang membutuhkan, sehingga tidak ada lagi yang terpinggirkan di tengah-tengah kita. Mari bergandengan tangan dalam menjalankan kewajiban agama ini dan menjadikan Ramadan kali ini sebagai momentum untuk berbagi kasih kepada sesama.

#LazismuKotaMalang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun