Di era digital ini, fenomena kecanduan game online menjadi sorotan utama, terutama setelah World Health Organization (WHO) memasukkannya ke dalam kategori gangguan mental dalam International Statistical Classification of Diseases (ICD-11).
Di Indonesia, kenyataannya terbukti melalui laporan State of Mobile 2024, yang mencatat bahwa pengeluaran untuk mobile game mencapai US$0,41 miliar pada 2023. Namun, lebih dari sekadar statistik, pertanyaan mendasar yang muncul adalah, "Mengadu ke siapa?" dan bagaimana solusi dapat ditemukan dalam perspektif Islam?
WHO telah menetapkan kriteria yang jelas untuk mengidentifikasi online/video gaming disorder. Diantaranya adalah kehilangan kontrol, prioritas berlebihan terhadap permainan, peningkatan intensitas bermain meskipun ada konsekuensi negatif, dan dampak berkelanjutan selama setidaknya 12 bulan.
Fenomena ini tidak hanya sekadar cerita global, tetapi juga meresap ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yang tampaknya telah terperangkap dalam jaringan kecanduan game.
Lebih jauh lagi, kecanduan game tidak hanya merugikan dari segi kesehatan mental, tetapi juga ekonomi dan perkembangan generasi muda.
Data[dot]ai mencatat peningkatan pengeluaran untuk mobile game di Indonesia dari tahun ke tahun, mencapai US$0,41 miliar pada 2023. Ini menciptakan risiko terjadinya ketidakseimbangan ekonomi dalam keluarga, di mana anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terkuras untuk memenuhi keinginan bermain game.
Tantangan tambahan datang dari sistem pendidikan yang lebih memfokuskan persiapan untuk dunia kerja daripada pembentukan karakter. Fasilitas e-sport di institusi pendidikan membuka pintu untuk keterlibatan dalam game online, seringkali tanpa pengawasan yang memadai. Sementara itu, ketiadaan regulasi yang tegas terkait game online memungkinkan praktik perjudian dan konten yang bertentangan dengan nilai-nilai moral masyarakat.
Pertanyaan "Mengadu ke siapa?" dapat ditemukan dalam nilai-nilai Islam. Islam memberikan pedoman yang jelas terkait hukum aktivitas, termasuk bermain game. Hukum asal bermain game dalam Islam adalah mubah (boleh), tetapi dapat menjadi haram jika isi permainan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, regulasi yang tegas dari pemerintah yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam dapat membantu mengendalikan konten game dan melarang praktik perjudian.
Selain itu, sistem pendidikan yang berfokus pada pembentukan karakter Islam dapat membantu masyarakat membedakan aktivitas yang bermanfaat dan yang sebaiknya dihindari. Adanya sanksi tegas bagi pelanggaran hukum dapat menciptakan efek jera dan memainkan peran sebagai penebus dosa bagi pelaku.
Kecanduan game online bukan hanya masalah individu, tetapi juga merambat ke dalam struktur sosial dan ekonomi. Solusi yang holistik dapat ditemukan dalam perspektif Islam, yang menawarkan regulasi yang jelas, pendidikan karakter, dan sanksi yang tegas. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia dapat membangun lingkungan yang seimbang dan terhindar dari dampak negatif kecanduan game online.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H