Mohon tunggu...
A.A Gede Indrayana Kaniska
A.A Gede Indrayana Kaniska Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum

vivere pericoloso

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah KDRT: Mahasiswa Fakultas Hukum lakukan sosialisasi dan berikan saran bagi korban

23 Desember 2024   06:00 Diperbarui: 23 Desember 2024   12:05 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 17 November 2024 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sukses menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk "Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga" di Balai RW 07, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Acara yang berlangsung pada hari Minggu ini dihadiri oleh perangkat desa serta warga setempat, dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Klinik bantuan hukum KDRT ini melakukan pelayanan yang memberikan pendampingan hukum, edukasi, dan mediasi kepada korban KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi salah satu isu yang sering terjadi di masyarakat, terutama di pedesaan. Minimnya pemahaman hukum, rasa takut, dan stigma sosial membuat banyak korban KDRT enggan melapor atau mencari bantuan. Klinik bantuan hukum untuk kasus KDRT di desa hadir sebagai solusi yang mendesak untuk membantu korban mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan, termasuk dalam kasus kekerasan seksual seperti marital rape.

Terkadang budaya patriarki di kota masih dibawa oleh masyarakat pendatang dan stigma sosial yang muncul pada masyarakat. budaya patriarki membuat KDRT dianggap sebagai "urusan rumah tangga" yang tidak perlu campur tangan pihak luar. Hal ini menjadi tantangan besar dalam mendorong korban untuk melapor.

Pun Kurangnya Akses ke Layanan Hukum dan Psikologis Desa-desa sering kekurangan layanan hukum dan pendampingan psikologis bagi korban, sehingga mereka sulit mendapatkan bantuan yang memadai. Padahal negara mengatur dan menjamin hak dari setiap warga negara, yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Mengatur hak korban KDRT untuk mendapatkan perlindungan, termasuk dalam bentuk perlindungan fisik, psikologis, dan hukum, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang Memberikan landasan hukum lebih kuat untuk menangani kasus kekerasan seksual, termasuk dalam konteks rumah tangga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun