Lalu kita sebagai pemuda kapan akan mendapatkan kesempatan?. Dengan adanya UU tersebut, maka pemuda hanya akan terus menjadi penonton. Tunggu tua dulu baru akan mendapatkan kesempatan untuk menjadi kandidat. Memang ada partai yang mengatas namakan pemuda, PSI (Partai Solidaritas Indonesia) nama partai tersebut. Tapi mereka seperti tidak ngotot memaksa agar ambang batas dihilangkan.
Dengan adanya UU Pemilu ini, hak pemuda untuk mengusung kandidatnya sendiri dirampas sudah. Mereka tidak mempunyai kesempatan lagi untuk itu. UU yang seharusnya memberikan keadilan, malah dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan.
Kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan UU tersebut. Karena sangat jelas telah melanggar akal sehat, konstitusi dan tidak ada keadilan didalamnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI