Kebijakan pemerintah melalui stimulus ini selain untuk menambah gerak perekonomian juga untuk memberikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa negara hadir dan memperhatikan rakyatnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada stimulus fiskal lainnya bila dianggap perlu sesuai dengan perkembangan situasi.
Di sisi lain, ada berbagai langkah yang bisa diambil oleh pengusaha, seperti melakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, yaitu lingkup manajer dan direktur, mengurangi shift kerja, menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu. Â
Â
Perusahan juga bisa berinovasi dengan mengubah strategi produksi, dengan memproduksi kebutuhan yang sangat mendesak saat ini. Seperti yang dilakukan sejumlah pedagang tekstil dan pelaku usaha konveksi di Tangerang Kota yang beralih memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) saat pandemi COVID-19. Hal tersebut sebagai upaya untuk bertahan hidup, saat sepinya pesanan produksi kaos, pakaian seragam, jaket, dan sejenisnya dari konsumen.Â
Â
Program Antisipasi Gelombang PHK
Dengan berbagai kebijakan tersebut, Presiden berharap gelombang PHK bisa ditekan seminimal mungkin. Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, pasti akan terjadi, mengingat memberlakukan physical distancing (pembatasan phisik), stay at Home (berdiam di dalam rumah) dan Work From Home (WFH), sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, akan mengakibatkan perputaran ekonomi melambat.Â
 Hal ini memicu perusahan mengambil langkah instan dengan PHK karyawanya, pemerintah tidak bisa memaksa terlalu jauh, keputusan tetap ada di pengusaha, walau Presiden sudah mengajak para pengusaha untuk bersama-sama bergotong royong menghadapi virus corona ini, dengan tidak melakukan PHK. Â
Untul mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan langkah-langkah penyelematan dengan menambah anggaran untuk kartu pra kerja dari yang dianggarkan Rp 10 triliun pada 2020 menjadi Rp 20 triliun.Â
Nantinya akan ada 6 juta orang yang mendapatkan program ini selama 4 bulan. Penerima program pra kerja akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan skill, dan sambil dilatih, mereka akan mendapatkan Rp 600.000/bulan, dan Rp 150.000 (untuk 3 kali survei). Kartu Pra Kerja diutamakan untuk para pekerja yang di PHK karena corona atau para pedagang informal yang pendapatannya turun drastis.Â
 Tidak hanya itu, disiapkan anggaran Rp 16,5 triliun tambahan untuk Kementerian Desa, PUPR dalam memperkuat program padat karya tunai, yang akan diikuti sekitar 589 ribu tenaga kerja.Â