Mohon tunggu...
Paddyappa
Paddyappa Mohon Tunggu... Konsultan - Kelahiran Medan Sumatera Utara, Tamat SD Taman Siswa, SLTP N 30 Medan Asam Kumbang, Kuliah S2 di Universitas Indonesia (UI) Deppk Jawa Barat

Kelahiran Medan Sumatera Utara, Tamat SD Taman Siswa, SLTP N 30 Medan Asam Kumbang, Kuliah S2 di Universitas Indonesia (UI) Deppk Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Money

Gotong Royong Cegah PHK, Bersama Selamatkan Indonesia dari Dampak Corona

10 April 2020   10:10 Diperbarui: 10 April 2020   10:03 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permintaan Presiden Jokowi kepada para pengusaha, agar mempertahankan para pekerjanya, alias tidak langsung mengambil langkah PHK akibat pandemic virus corona, merupakan hal wajar dan penting untuk jadi perhatian bersama, agar perekonomian Indonesia tidak terpuruk. Jika terjadi gelombang PHK besar-besaran, tidak hanya ekonomi terpuruk, tetapi juga banyak keluarga akan kesulitan makan, dan tingkat kriminalitas akan naik.

 Sebagai kepala Negara, Presiden sudah merumuskan berbagai kebijakan menghadapi efek virus corona, baik dari sisi penanganan, maupun menjaga ekonomi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. 

Hal tersebut mulai dari karantina WNI di Pulau Natuna, Pulau Sebaru, penyiapan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, pembangunan Rumah Sakit khusus di Pulau Galang, sampai paket stimulus ekonomi senilai Rp. 405,1 triliun untuk penanganan virus Corona. 

 Inovasi dan Kreativitas Mencegah PHK. 

Guna mencegah PHK, dunia usaha bisa meningkatkan efisiensi. Kita semua menyadari saat ini kondisi dunia usaha memang melambat, atau bahkan nyaris terhenti akibat adanya wabah Corona. Meski begitu, diharapkan kerjasama pemerintah dan dunia usaha dapat menghindarkan pekerja dari PHK.

 Selama ini, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi, seperti menggunakan APBN sebagai stimulus guna menggerakan perekonomian Indonesia. 


Pemerintah telah memberikan stimulus dan insentif perpajakan, dengan relaksasi pajak penghasilan PPh 21, ditanggung pemerintah sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp. 200 Juta pada sektor industri pengolahan selama 6 bulan dari April sampai September 2020. 

Pemerintah juga memberi relaksasi pajak penghasilan PPh 22, melalui skema pembebasan PPh 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak Kemudahan Impor Ekspor -- Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan sejak April sampai September 2020. Melalui pengurangan PPh Pasal 25, perusahaan atau pengusaha dapat menyisakan uangnya lebih banyak per bulan untuk menjaga aliran kas/cash flow.

Selanjutnya, pemerintah memberikan relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Stimulus fiskal yang kedua ini diharapkan dapat menjaga usaha dari perlemahan ekonomi dari sektor-sektor paling terdampak. Selain stimulus fiskal, pemerintah juga melakukan relaksasi dari prosedur ekspor dan impor serta memberikan pelayanan maksimal dan kemudahan pada importir yang memiliki reputasi baik.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun