Permasalahan pertanahan yang muncul di Indonesia masih cukup tinggi, hal tersebut di sampaikan Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas), di Istana Negara terkait kasus penyelesaian sengketa lahan di Sumatera Utara, Rabu (11/03/2020). Rapat terbatas tersebut dihadiri langsung Gubernur Sumatera Utara Eddy Rahmayadi serta para Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Sengketa Lahan di Indonesia
Sebagai informasi, konflik dan sengketa lahan atau tanah antar pihak yang mengaku sebagai pemilik, menurut kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mencapai 10.802 kasus, yang terbagi atas beberapa kluster masalah, yaitu:
1). Sengketa antar -- perorangan sebanyak 6.071 kasus atau 56,20 persen.
2). Sengketa antara masyarakat dengan Pemerintah sebanyak 2.866 kasus atau 26,55 persen
3). Kasus sengketa antara perorangan dengan badan hukum yang mencapai 1.668 kasus atau 15,44 persen
4). Konflik yang terjadi antar-badan hukum sebanyak 131 kasus atau 1,21 persen, terakhirÂ
5). Sengketa antar-kelompok masyarakat sebanyak 66 kasus atau 0,61 persen.
Sengketa lahan/tanah tersebut terjadi hampir diseluruh Indonesia, tahun 2018 saja, sengketa konflik yang ditangani oleh Kementeraian ATR/BPN sejumlah 2.546 kasus, yang selesai sebanyak 1.652 Kasus, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian. Â
Akar Permasalahan Sengketa Lahan
Akar permasalahan sengketa tanah, mayoritas terkait dengan bukti kepemilikan dan masih tingginya ketimpangan penguasaan tanah.Â