Mohon tunggu...
Kaifa Afsokhulisan
Kaifa Afsokhulisan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law

27 Maret 2024   15:50 Diperbarui: 27 Maret 2024   15:53 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai sistem hukum, tidak akan terlepas dari yang namanya konsep hukum, di mana sistem hukum dan konsep hukum memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Sistem menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Sedangkan hukum merupakaan peraturan pada suatu negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Sehingga dapat dipahami bahwa sistem hukum merupakan keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya lakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan. Setiap negara termasuk diantaranya Indonesia memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya. Sistem hukum pada prinsipnya mengatur kehidupan suatu masyarakat agar tidak terjadi konflik. Meskipun konflik tidak dapat dihindarkan, maka sistem hukum memiliki peranan dalam menyelesaikan konflik tersebut. nan dalam menyelesaikan konflik tersebut. Dalam dunia peradilan, sistem hukum memiliki pengaruh besar dalam penerapan hukum khususnya bagi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Pengadilan merupakan suatu tempat di mana para pencari keadilan dapat memperoleh keadilan yang diharapkan. “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi” (Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.

PEMBAHASAN

Sistem Civil Law dan Common Law

Civil Law dan Common Law keduanya merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (hal. 235) berpendapat bahwa di dunia ini kita tidak jumpai satu sistem hukum saja, melainkan lebih dari satu. Adapun sistem hukum yang dimaksud meliputi unsur-unsur seperti: struktur, kategori, dan konsep. Perbedaan dalam unsur-unsur tersebut mengakibatkan perbedaan dalam sistem hukum yang dipakai. 

Lebih lanjut Satjipto mengatakan bahwa kita mengenal dua sistem hukum yang berbeda, yaitu Sistem Hukum Eropa Benua dan Sistem Hukum Inggris. Orang juga lazim menggunakan sebutan Sistem Hukum Romawi-Jerman atau Civil Law System untuk yang pertama, dan Common Law System untuk yang kedua.  

Terkait perbedaan Civil Law dan Common Law, singkatnya perbedaan keduanya dapat terlihat dari ciri-ciri pada masing-masing sistem hukum. Berikut ciri-ciri keduanya selengkapnya.

Ciri-Ciri Sistem Civil Law

Apa yang dimaksud dengan Civil Law? Sistem Civil Law adalah bermula dari daratan Eropa dan didasarkan pada hukum Romawi dengan ciri-ciri Civil Law paling utama ditandai sistem kodifikasi dari prinsip-prinsip hukum yang utama.

 

Menurut Nurul Qamar dalam Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System (hal. 40), karakteristik atau ciri sistem Civil Law adalah:

  1. Adanya sistem kodifikasi.
  2. Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama.
  3. Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial.

Adapun ketiga karakteristik sistem Civil Law tersebut akan kami jelaskan satu per satu sebagai berikut:

  1. Adanya Sistem Kodifikasi= Alasan mengapa sistem Civil Law menganut paham kodifikasi adalah antara lain karena demi kepentingan politik Imperium Romawi, di samping kepentingan-kepentingan lainnya di luar itu. Kodifikasi diperlukan untuk menciptakan keseragaman hukum dalam dan di tengah-tengah keberagaman hukum. Agar kebiasaan-kebiasaan yang telah ditetapkan sebagai peraturan raja supaya ditetapkan menjadi hukum yang berlaku secara umum, perlu dipikirkan kesatuan hukum yang berkepastian. Pemikiran itu, solusinya adalah diperlukannya suatu kodifikasi hukum.
  1. Hakim Tidak Terikat pada Preseden = mengutip pendapat Paul Scholten yang menyatakan maksud pengorganisasian organ-organ negara Belanda tentang adanya pemisahaan antar kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan peradilan dan sistem kasasi serta kekuasaan eksekutif, dan tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan lainnya, dengan cara tersebut maka terbentuklah yurisprudensI.
  1. Peradilan Menganut Sistem Inkuisitorial = Dalam sistem ini, hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara. Hakim bersifat aktif dalam menemukan fakta hukum dan cermat dalam menilai bukti. Hakim di dalam sistem Civil Law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal. Sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun