Mohon tunggu...
Kahfi Ulum
Kahfi Ulum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pecinta Sholawat

Mahasiswa Program Studi komunikasi Penyiaran Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" Dipersoalkan? Ya Jelas!

26 Juni 2021   06:45 Diperbarui: 26 Juni 2021   06:49 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini viral di media sosial, sebuah sinetron drama produksi Mega Kreasi Film (MKF) di sebuah stasiun televisi swasta nasional yang tayang pada Senin, 24 Mei 2021 dengan judul "Suara Hati Istri: Zahra", mengundang kontra. Netizen terkait adegan suami istri di mana Zahra menjadi istri ketiga yang diperankan oleh anak berusia 15 tahun. Hal ini kemudian ramai diperbincangkan baik oleh pengamat penyiaran nasional maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Indikasi yang diterima adalah bahwa Indosiar adalah stasiun televisi yang menayangkan sinetron seolah-olah merupakan "kampanye" Pedofilia. Pasalnya, aktor berusia 15 tahun Zahra merupakan istri ketiga dari pria berusia 39 tahun. Melanjutkan dari itu, sinetron ini menampilkan perkawinan anak di bawah umur dan memperkerjakan anak di bawah umur untuk menampilkan adegan dewasa.

Identifikasi pelanggaran didasarkan pada artikel penyiaran yang diambil dari indikasi tersebut. Pertama, dalam Pasal 14 Ayat 2 Kode Etik Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang Perlindungan Anak yang berbunyi "Lembaga Penyiaran harus memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran". Kemudian dilanjutkan ke pasal selanjutnya pasal 15 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dan Remaja yang berbunyi "Program siaran harus memperhatikan dan melindungi anak dan/atau remaja".

diidentifikasi pula pelanggaran yang ditonjolkan adalah dalam P3SPS terdapat pasal mengenai klasifikasi usia konsumen penyiaran yaitu pasal 21. Dalam klasifikasinya, sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" tergolong R (Remaja), yaitu pada ranah penonton berusia 13-17 tahun. Selanjutnya P3SPS pasal 37 ayat 1 P3SPS memuat "Program siaran klasifikasi R memuat isi, gaya pencitraan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja". Namun, kisah Zahra sebagai anak berusia tujuh belas tahun dipenuhi dengan peristiwa mengerikan seputar rumah tangga. Apalagi Zahra bukan lagi seorang anak, melainkan seorang istri. Jika penetapan klasifikasi R dalam sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" berangkat dari pasal 37 tersebut di atas, maka seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia dengan mudah menemukan ketidaksesuaian antara isi sinetron dengan situasi mental remaja.

Sejelas ini pelanggaran-pelanggaran dari sinetron "Suara Istri: Zahra". Dari dia, sangat perlu bagi Komisi Penyiaran Indonesia untuk bertindak tegas terhadap penerbitan sinetron tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun