mahasiswa baru dalam rangka menjalankan amanah negara Republik Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945, yang berisi tentang Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Memasuki bulan juli sampai dengan september, lazim bahwa setiap perguruan tinggi yang ada menjalani proses penerimaanSelanjutnya, bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Oleh karenanya penulis tertarik mengejawantahkan kondisi dunia pendidikan kita yang cenderung mengalami inkonsistensi dalam hal menjalankan amanah UUD 45,mengapa demikian?
Pertama, iklim politik yang menjadi mayoritas dalam menjalankan roda pemerintahan di republik indonesia belum menemukan rumusan baku dalam hal sistem pendidikan mulai dari Paud hingga perguruan tinggi.Â
Dimana setiap pergantian presiden, posisi kementerian pendidikan pun ikut berganti orang, belum lagi bila terjadi reshuffle kabinet. Yang hal itu berdampak pula pada kebijakan yang sudah ataupun akan dijalankan harus diganti dengan yang baru,guna mewujudkan nawa cita presiden dalam bidang pendidikan.
Kedua, meningkatnya biaya pendidikan tiap tahun tanpa ada jaminan tentang keberhasilan pendidikan yang diselenggarakan dalam mengubah keadaan hidup seseorang lebih baik ketimbang sebelumnya.
Ketiga, pendidikan yang diselenggarakan ternyata sangat tidak adil (diskriminatif), lihat saja sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan yang diselenggarakan di pinggiran kota apalagi pedesaan.Â
Padahal semua itu sama, dalam kedudukan UUD '45 atas nama warga negara. Semestinya,mereka yang notabene ekonomi tak berdaya yang tinggal di pinggiran kota serta di pedesaan menjadi fokus pemerintah.
Penting kiranya kita pula mereview pendidikan yang ditanamkan kolonial pada saat bangsa ini terjajah dalam kurun waktu 3,5 abad silam pra kemerdekaan.Â
Secara umum, sistem pendidikan khususnya sistem sekolah didasarkan kepada golongan penduduk menurut keturunan atau lapisan kelas sosial yang ada dan menurut golongan kebangsaan yang berlaku waktu itu.
Menurut Nasution (1995), ada enam ciri umum politik pendidikan belanda, yaitu:Â
1). Dualisme, yakni dalam pendidikan adanya sekolah untuk anak belanda dan untuk yang tidak berada, sekolah yang memberikan kesempatan melanjutkan dan tidak memberikan kesempatan.Â
2). Gradualisme, dengan mengusahakan pendidikan rendah yang sederhana mungkin bagi anak indonesia dan memperlambat lahirnya sekolah untuk anak indonesia.Â
3). Prinsip Konkordansi, prinsip yang memaksa semua sekolah berorientasi pada dunia barat, mengikuti model sekolah Netherland dan menghalangi penyesuaiannya dengan kondisi Indonesia.Â
4). Control Central yang kuat, menciptakan birokrasi yang kuat yang hanya memungkinkan perubahan kurikulum dengan persetujuan pimpinan di Indonesia maupun di Negeri Belanda.Â
5). Tidak adanya perencanaan pendidikan yang sistematis, menyebabkan pemerintah mengadakan percobaan dengan berbagai macam sekolah menurut keadaan zaman.Â
6). Pendidikan pegawai sebagai tujuan utama sekolah, penyelenggaraan dan penerimaan murid di sekolah berdasarkan atas kebutuhan pemerintah belanda dalam tenaga kerja.
Dengan uraian tersebut terbentang jelas bahwasanya bangsa yang kita cinta ini masih terjangkit virus kolonial dalam menjalankan roda pendidikan, sehinggga butuh obat mujarab menyembuhkannya, yakni idealisme seorang mahasiswa yang tidak tergadaikan oleh materi.
Bung Pram pernah berpesan bahwa "didiklah rakyat dengan berorganisasi, dan didiklah penguasa dengan perlawanan." Dalam pesan itu penulis menangkap kiranya seorang mahasiswa sebagai kaum muda intelektual senantiasa bergelut dalam sebuah organisasi dalam rangka mengembangkan, mengasah, dan mengaktualisasikan potensi keilmuan yang dimiliki sehingga dapat bermanfaat kepada orang banyak, tidak hanya dirasakan oleh individu semata.
Sebagaimana kita ketahui, mahasiswa merupakan generasi yang dapat menentukan arah kemajuan atau kemunduran sebuah bangsa. Maka berorganisasi adalah tempat menempa bekal seorang mahasiswa agar tidak terjebak dalam dunia perkuliahan semata tanpa dibekali keterampilan serta mengasah kepekaan sosial yang terjadi dilingkungan sekitar dengan memberikan sumbangsih gagasan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Idealisme adalah prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap individu yang menyandang gelar mahasiswa, karena bila seorang mahasiswa sudah tidak memiliki idealisme maka akan berdampak pada kehancuran sebuah bangsa. Untuk itu melalui tulisan ini penulis mengucapkan selamat datang kaum intelektual, selamat tinggal pembodohan, selamat tinggal penjajahan, selamat datang kesejahteraan rakyat. Wallahu A'lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H