Mohon tunggu...
Abdul Kahar
Abdul Kahar Mohon Tunggu... Tutor - Pembaca aktif, penulis pasif

Peradaban harus terus berevolusi bersama roda pergantian waktu, dan setiap individu punya cara dalam membenahi apa saja yang harus dibenahi. Gunakan caramu!!!

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Bukankah Kita Berkewajiban?

14 Maret 2018   20:51 Diperbarui: 14 Maret 2018   20:59 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah telah banyak terdistorsi oleh para pendahulunya. Para penjajah menggilas perjuangan maha karya ulama dan santri dalam catatan lembaran Nusantara. Mereka menenggelamkan peranan ulama dan santri dalam perjuangan merebut kemerdekaan, karena mereka tak pernah senang melihat Indonesia terbebas dari belenggu penjajahan.

Indonesia adalah negara kaya dengan potensi sumber daya alam yang dimilikinya, setiap yang hidup di dalamnya berhak menikmati hasil buminya, bukan malah sebaliknya. Sehingga ia harus dimiliki secara mandiri oleh kalangan pribumi yang tinggal dan menetap di dalamnya.

Gagasan keindonesiaan dilahirkan oleh Moehammad Natsir sebagai seorang ulama dan tokoh intelektual paling berpengaruh di kala itu. Melalui pemikirannya, Ia berhasil mengubah Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950. 

Di sisi lain, ia merupakan satu diantara beberapa pemantik gerakan politik elegan di masanya. Ia juga adalah salah satu penggagas terbentuknya partai Masyumi yang menjadi prisai pertahanan Indonesia lewat fatwa jihad yang amat ditakuti oleh penjajah zaman itu, fatwa tersebut berbunyi "60 Miljion Moeslimin Indonesia Siap Berdjihad Fi Sabilillah. Perang di djalan Allah oentoek menentang tiap -- tiap pendjadjahan".Dan masih banyak lagi kontribusi terhadap NKRI yang tidak disebutkan lewat uraian singkat dalam tulisan ini.

Di sisi lain, sejarah pembentukan dasar negara yang disebut sebagai Pantjasiladan konstitusi Oendang -- Oendang Dasar 1945didasarkan pada ketuhanan yang maha esa[1] sebagaimana termaktub dalam udang -- undang dasar bab XI pasal 20 tahun 1945 digagas oleh para ulama seperti Wachid Hasjim, Bagoes Hadikoesoemo, Mr. Kasman Singodimedjo dan Moehammad Toekoe Hasan. Gagasan yang dituangkan kala itu menunjukkan bahwa kedaulatan Indonesia lahir secara konstitusional lewat sumbangsih pemikiran intelektual para ulama dan santri yang lahir dari pendidikan masjid dan pesantren, olehnya santri dan ulama zaman now berkewajiban menjadi agent perjuangan para pendahulunya.

Keberlanjutan perjuangan harus siap dari berbagai bidang ilmu pengetahuan. Terbukti, bahwa kekuatan politik Islam ditopang oleh kekuatan ekonomi melalui penguasaan pasar, wawasan kelautan lewat penguasaan jalur perniagaan dan kemampuan mengelola potensi sumber daya alam. 

Sehingga, dampak perjuangan dakwah ulama yang didukung oleh berbagai sektor melahirkan Deklarasi Djuandapada Djumat Pahing, 21 Djumadil Awwal1377 bertepatan dengan tanggal 13 Desember 1957, yang berbunyi "menjadikan bangsa indonesia dan negara Indonesia  memiliki  batas wilayah laut yang terluas di antara negara -- negara di dunia dan batas negara Republik Indonesia dari Barat ke Timur, Sabang hingga Merauke sama panjangnya dengan Greenwich London hingga ke Baghdad, Irak. Dari utara hingga selatan, Kepulauan Talaut ke Pulau Rote sama  dengan dari Jerman hingga Aljazair"[2].

Olehnya, narasi -- narasi anti NKRI yang telah mereduksi nilai -- nilai keislaman di Nusantara tidak akan berdampak besar jika kita membuka tabir sejarah yang ditutupi oleh kolonial masa lalu. Fakta -- fakta yang terbungkam harus diungkap dengan terang. Perjuangan darah ulama dan santri harus tertulis dengan benar di atas lembaran putih. 

Bukan malah direduksi oleh worldviewkolonial yang hanya memandang segala sesuatu serba materialistik dan tidak pernah menginginkan pribumi menikmati milik mereka sendiri. Jikalau sejarah ditulis oleh para pemenang untuk menggambarkan heroik perjuangan, lalu mengapa kita tidak terlibat dalam kontribusi penjagaan atas sejarah yang pernah tertuang, bukankah kita berkewajiban?.

[1] Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang -- undang dasar negara republik indonesia tahum 1945 tentang agama bab XI pasal 29, (Cet. XII; Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2013),  h. 183

[2] Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah 1, Mahakarya Perjuangan Ulama dan Santri dalam menegakkann Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cet. III (Bandung: Penerbit Surya Dinasti, 2015M), h. xviii.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun