Kedua, dalam pembaharuan hukum, perlu menerapkan konsep “wisata koruptor”. Para koruptor di sediakan jeruji khusus oleh negara di beberapa lokasi wisata yang sering banyak mendapat kunjungan warga. Dalam hari-hari tertentu para koruptor dengan pakian oranngenya diangkut ke lokasi wisata dan dimasukkan kedalam jeruji tersebut.
Penerapan sanksi moral yang berat adalah sehimpun ikhtiari hukum progresif, untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang tiada berkesudahan mendera bangsa Indonesia. Hukum harus tampil memberi sanksi moral terhadap manusia. Sehingga setiap kali derap kehendak melakukan korupsi, yang terbayang adalah berjejer rapi dalam jeruji besi dan di wisatai banyak orang.
Hukum adalah pemihakan terhadap keadilan, alat keadaban manusia. Sumber pembatasan yang mesti membersihkan juga menertibkan dekadensi moral ummat manusia. Sebab itu, pembaharuan wajah hukum Indonesia, dengan memberikan sanksi moral dalam ruang anti korupsi adalah agenda keberpihakan yang sangat mendesak disaat penegak hukum, elit politik kita mengalami kematian moralitas dalam menjalankan agenda kebangsaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H