Mohon tunggu...
Kafabihi Chamzawi
Kafabihi Chamzawi Mohon Tunggu... Freelancer - Adil Sejak dalam pikiran

seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan” ― Pramoedya Ananta Toer, This Earth of Mankind

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Telaah Kritis Neo-Liberalistik, Indonesia Negeri Omnibus Law dan Refleksi Tan Malaka

6 Oktober 2020   15:31 Diperbarui: 8 Oktober 2020   17:12 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ditulis Oleh : Kafabihi (Mahasiswa Ilmu Kelautan, UMRAH)

Sebelum melirik pada point yang merugikan buruh, kita bahas bagaimana negara ini menhancurkan kekayaan alamnya sendiri. Kegiatan pertambangan sumber daya mineral akan meningkat menjelang akhir tahun ini. Kenapa tidak?

Minerba sudah disahkan serta Ciptaker Omnibus Law sebagai kartu terakhir disahkan. Ini tentu saja memperkuat posisi investor penambang lokal maupun luar negeri. 

Sebelumnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan. 

Adanya omnibus law itu sendiri, tentu mencederai konstituen hak-hak daerah. Mereka yang seharusnya bisa mengelola daerahnya sendiri hilang, serta diperparah dengan pengambil alihan oleh pusat yang berhak mengurus dokumen AMDAL. 

Bukan saja dokumen AMDAL, tapi juga izin pendirian usaha, IMB, dll yang mengatur tata kelola izin usaha, semua itu dilakukan atas nama INVESTOR. Pada akhirnya kita bisa melihat arah pikiran pemerintah saat ini, yang dalam pikirannya hanyalah bagaimana bisa menarik investor sebanyak-banyaknya.

Namun, demikian akan ada 284 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024. DPR juga menetapkan 37 RUU Prioritas Tahun 2020 hasil penyesuaian dengan situasi pandemi Covid-19. 

Sepanjang tahun 2020 ini, mulai pada 6 februari 2020 DPR RI menyelesaikan MARATON buat RUU. Hingga saat ini, ada 7 RUU yang telah dibahas dan disahkan, yang diantaranya 10 RUU sedang dalam pembicaraan Tingkat I dan 19 RUU dalam tahap penyusunan. 

Saya salute dengan DPR RI saat ini yang sebagai pengendali kebijakan yang semua nasib bangsa ini ada ditangan mereka. Tidak hanya itu, semua dengan embel-embel bahwa ini demi kepentingan rakyat serta penanganan covid-19. 

Bukan hanya itu saja, diksi yang dibangun adalah "semua UU dan RUU yang disahkan itu AKAN kita UJI KEMBALI" sehingga menimbulkan pro-kontra ditengah masyarakat. 

Padahal secara kesadaran, kata "UJI KEMBALI" hanyalah obat penenang bagi masyarakat. Sehingga sadar atau tidak, kita tertipu daya bawa mereka (DPR) benar-benar akan mempertimbangkan hasil kebijakannya.

Pada akhirnya publik menilai bahwa itu semua adalah RUU yang diperdagangkan. Itu semua untuk persiapan menuju kontestasi 2024. Untuk memenuhi ambisi kekuasaan maka diperlukan sponsort, yaitu investor. Data dari tempo.co menyebutkan 262 pebisnis menjabat anggota DPR, 42 diantaranya dari jawa timr. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun