Beberapa polemik yang melanda pemerintahan salah satunya adalah RUU Pertanahan.Karena mengandung sejumlah pasal yang dinilai bermasalah oleh masyarakat. RUU Pertanahan diusulkan oleh DPR dan DPD. Berikut adalah pasal yang dianggap bermasalah= rakyat yang menolak tanahnya dijadikan inventaris negaramaka orang tersebut akan dipidanakan. Seperti dalam pasal 91 yang memberikan legitimasi hukum polisi untuk melakukan pemidanaan secara bebas menangkap siapapun.Â
Menurut sudut pandang warganya=polemik tersebut harus d musyawarahkan terlebih dahulu dan harus ada timbal balik yang setara. Seperti contoh=pemerintah ingin membeli tanah warga(yang mempunyai sertifikat tanah) di daerah Leces untuk pembangunan proyek tol. Warga sepakatnya satu lahan rumah seharga kurang lebih 1M.
Apabila tanah persawahan banyak di gunakan pembangunan otomatis akan mengurangi SDA. Bagaimana bisa rakyat bisa berbaik hati kepada pemerintahan, sedangkan mereka merasa seperti di sewakan kepada negara. Memungkinkan bahan pangan mahal, sedangkan semua rakyat menginginkan bahan pangan yang murah. Hal ini yang membuat rakyat menolak RUU Pertanahan saat ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H