Mohon tunggu...
Kafa Faiqotun
Kafa Faiqotun Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kafa faiqotun

Hamilul Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanggapan Warga terhadap RUU Pertanahan

30 September 2019   13:56 Diperbarui: 30 September 2019   14:00 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kontan.co.id

Beberapa polemik yang melanda pemerintahan salah satunya adalah RUU Pertanahan.Karena mengandung sejumlah pasal yang dinilai bermasalah oleh masyarakat. RUU Pertanahan diusulkan oleh DPR dan DPD. Berikut adalah pasal yang dianggap bermasalah= rakyat yang menolak tanahnya dijadikan inventaris negaramaka orang tersebut akan dipidanakan. Seperti dalam pasal 91 yang memberikan legitimasi hukum polisi untuk melakukan pemidanaan secara bebas menangkap siapapun. 

Menurut sudut pandang warganya=polemik tersebut harus d musyawarahkan terlebih dahulu dan harus ada timbal balik yang setara. Seperti contoh=pemerintah ingin membeli tanah warga(yang mempunyai sertifikat tanah) di daerah Leces untuk pembangunan proyek tol. Warga sepakatnya satu lahan rumah seharga kurang lebih 1M.

Apabila tanah persawahan banyak di gunakan pembangunan otomatis akan mengurangi SDA. Bagaimana bisa rakyat bisa berbaik hati kepada pemerintahan, sedangkan mereka merasa seperti di sewakan kepada negara. Memungkinkan bahan pangan mahal, sedangkan semua rakyat menginginkan bahan pangan yang murah. Hal ini yang membuat rakyat menolak RUU Pertanahan saat ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun