Inilah alasan para ulama di Gemeente (Kotamadya) Banjarmasin pada era 1900-an sampai mengeluarkan fatwa Gedung Societiet de Kapel haram untuk didekati, karena sangat dekat dengan perbuatan maksiat yang sangat dilarang dalam Islam, hingga Urang Banjar sampai meyakininya sebagai tempat berkumpulnya setan dan menggelarinya sebagai rumah setan.
Tidak hanya itu! Dalam perkembangannya  Societiet de Kapel juga disinyalir menjadi tempat berkumpulnya paham rasis. Klub "dugem-nya" membuat peraturan rasis yang hanya membolehkan penggunaan bahasa Belanda dan juga melarang selain orang kulit putih untuk masuk. Masyarakat pribumi, selain petinggi negara yang memiliki pengaruh dan jabatan, hanya bisa ditempatkan sebagai pelayan.
Pasca Belanda angkat kaki dari Banjarmasin, pada masa pendudukan Jepang di era 1942-1945, gedung ini masih tetap difungsikan sebagai destinasi hiburan bagi tentara Jepang
Pasca kemerdekaan, tercatat gedung ini pernah dimanfaatkan untuk pelantikan anggota organisasi Dewan Banjar pada 3 Juli 1948, berikutnya gedung ini dijadikan Kantor Penerangan Korem 101/Antasari dan sebelum diruntuhkan untuk dijadikan hutan kota, terakhir Societiet de Kapel dijadikan kantor RRI (Radio Republik Indonesia) sebelum kelak mempunyai gedung sendiri di jalan Ahmad Yani.
Semoga Bermanfaat !
Salam matan Kota 1000 Sungai,
Banjarmasin nan Bungas!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H