Hari ini, Jumat (12/6/2020) sebagian besar masjid di Banjarmasin sudah memasuki minggu ke-dua melaksanakan ibadah shalat Jumat berjamaah, meskipun masih ada beberapa masjid yang masih memilih tutup dan belum melaksanakan berbagai  jenis ibadah, termasuk masjid yang biasa menjadi tempat saya shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat. Karenanya, dua kali shalat Jumat terakhir saya lakukan di masjid dalam komplek perumahan yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari rumah saya.
Mungkin karena pertimbangan grafis kurva penularan covid-19 di Kota 1000 Sungai dan sekitarnya yang cenderung terus naik meskipun telah memberlakukan PSBB sampai tiga periode dan sampai sekarang masih juga belum ada tanda-tanda untuk melandai sama sekali menjadi pertimbangan pengurus masjid untuk tetap menutup masjid.
Masjid dalam komplek perumahan yang baru sekitar setahun terkahir selesai dibangun untuk menggantikan bangunan masjid lama perumahan yang selain bangunannya lebih kecil, juga lokasinya kurang strategis itu saya pilih untuk shalat Jumat, selain karena memang sengaja dibuka untuk ibadah shalat Jumat dan dekat dengan rumah, juga karena jamaahnya dibatasi hanya warga komplek saja.
Sedangkan jamaah dari warga luar komplek yang biasanya diijinkan masuk untuk mengikuti semua ibadah shalat berjamaah, sejak awal pandemi dan pemberlakuan PSBB sampai berlanjut pada protokoler new normal, dengan berat hati terpaksa dilarang masuk.
Maklum, selain menjaga dari kemungkinan masuknya carrier covid-19, masjid tiga tingkat dengah dinding dan lantai full marmer yang dingin ini, juga mengurangi daya tampungya lebih dari separuh karena memberlakukan jamaah distancing dalam semua ibadah shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat.
Penerapan Jamaah distancing diatur dengan cara memberi  tanda silang pada barisan shaf yang tidak boleh diisi oleh jamaah dengan jarak rata-rata satu meter secara selang-seling, persis tanda pada kursi-kursi di ruang tunggu tempat umum.
Selain penerapan jamaah distancing, pengelola masjid secara kontinyu juga mengingatkan sekaligus menyerukan kepada semua jamaah yang akan memasuki area masjid untuk mengikuti protokoler kesehatan yang telah ditentukan, seperti wajib membawa perlengkapan ibadah sendiri (sajadah dan tasbih, bagi yang biasa menggunakannya), memakai masker  dan mencuci tangan dengan perlengkapan sabun sebelum masuk masjid.Â