Baca Juga : Â Masjid Sabilal Muhtadin, Ruang Dialektika Budaya Kalimantan
Syukurnya, meskipun mungkin masih banyak yang belum legowo menerima fakta ditutupnya masjid untuk tidak melaksanakan ibadah sholat Jumat hari ini (20/3/2020) demi mencegah semakin menyebarnya virus Corona (Covid 19) di Kota Banjarmasin dan sekitarnya, masyarakat Kota 1000 Sungai, Banjarmasin nan Bungas, sepertinya secara umum lebih memilh untuk sami'na wa atho'na'.
Himbauan MUI dan Ormas Islam
Sehari sebelumnya, Kamis (26/3/2020) menindaklanjuti fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19 yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, serta fakta sebaran virus Corona (Covid 19) yang secara nasional maupun daerah di Kalimantan Selatan potensinya terus bertambah, MUI Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan imbauan peniadaan Shalat Jumat dan diganti dengan shalat Dhuhur di rumah masing-masing.Â
Himbauan serupa juga dilakukan MUI Kabupaten Banjar setelah melakukan rapat di Gedung Islamic center Martapura yang dituangkan dalam Surat resmi nomort 004/MUI.KAB.BJR/III/2020 yang ditandatangani oleh Ketua, KH Fadlan Asy'ari dan Sekretrais MUI Kabupaten Banjar KH DR Muhamad Husien.
Baca Juga : Â Â Doaku | Pulanglah Corona!Â
Himbauan yang ditujukkan kepada seluruh masjid dan umat Islam di Kabupaten Banjar ini intinya mengajak untuk terus beribadah mendekatkan diri kepada  Allah SWT dengan memperbanyak taubat/ istighfar/memohon ampun kepada Allah SWT, berdzikir serta meninggalkan maksiat dan yang terpenting, menghimbau agar ibadah sholat Jumat, mulai besok (27/3/2020) untuk sementara ditiadakan dan diganti dengan  shalat dzuhur di rumahnya masing-masing sampai batas waktu yg belum ditentukan, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi wabah Covid-19 di kabupaten Banjar dan sekitarnya.
Tidak hanya MUI, ormas Islam Muhammadiyah Pimpinan Wilayah (PW) Kalimantan Selatan juga menyerukan kepada seluruh masjid Muhammadiyah se Kalimantan Selatan agar meliburkan sementara waktu pelaksanaan shalat Jumat dan diganti dengan shalat dhuhur di rumah, bahkan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui surat edaran bernomor 22/II.0/A/2020,  Pimpinan Wilayah (PW) Kalimantan Selatan juga menghimbau agar kumandang azan sebagai penanda waktu shalat tetap dikumandangkan sebagai penanda waktu awal shalat, dengan mengganti lafadz-nya dari "Hayya Alas Shalah" menjadi  "Shallu Fi Rihaalikum" yang maknanya shalatlah di rumah kalian.
Semoga Bermanfaat!
Salam dari Kota 1000 Sungai, Banjarmasin nan Bungas!