Sedangkan untuk pemanfaatan area SPBU atau APMS di luar aktivitas diatas, seperti untuk resepsi pernikahan jelas tidak ada hubungannya fungsi utama SPBU sebagai stasiun pengisian BBM. Selain sangat berbahaya juga mengganggu kepentingan umum.
Meskipun secara kasat mata lokasi tempat acara masih terlihat jelas sebagai SPBU, terlihat dari papan nama SPBU yang sangat jelas terlihat di foto (meski angka nomor 66.0311 tidak tertera), bahkan mesin dispenser untuk mengeluarkan BBM juga terlihat dengan jelas, tapi kemewahan dekorasi yang mengambil warna putih sebagai latar tema, termasuk pelaminan pengantin dan semua unsur dekorasinya yang terlihat mewah tidak kalah dengan model resepsi di gedung-gedung atau hotel umumnya.
Aneka hiasan dekorasi berupa rangkaian bunga-bunga yang cantik termasuk regol bunga yang menawan, karpet merah, tempat duduk raja, soundsystem dan tenda-tenda dengan variasi rumbai-rumbai mewah  yang memenuhi area SPBU, jelas menunjukkan "kelas" dari pemilik hajatan.
Tanggapan Pertamina
Dikutip dari Kompas.com, berikut  tanggapan lengkap Pertamina, terkait resepsi pernikahan di SPBU di Kalimantan Selatan tersebut, melalui Yudi Nugraha selaku Manajer Komunikasi dan CSR Regional Kalimantan PT Pertamina(Persero).
Menurut Yudi, perusahaan pengelola APMS/SPBU tersebut tidak memberikan pemberitahuan terkait adanya acara tersebut.
Jika ada surat pemberitahuan, tentu pihak Pertamina tidak akan mengizinkan acara tersebut diselenggarakan di SPBU.
Yudi menegaskan, perusahaan pengelola APMS tersebut telah lalai untuk memenuhi komitmen safety (perlindungan) seperti yang tertulis dalam kontrak kerja sama. Dalam menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM yakni SPBU/APMS, Pertamina memiliki standar keamanan dalam kontrak kerja sama antara Pertamina dan mitra usaha.
"Kontrak kerja sama harus dipatuhi oleh Pertamina dan mitra usaha tersebut guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga penyalur," ujar Yudi.
Atas kejadian resepsi pernikahan di area SPBU ini, pihak Pertamina memberikan sanksi bagi pengelola APMS tersebut, yaitu berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan khususnya dalam penegakan aspek keselamatan dalam operasional
Dalam waktu sebulan tersebut, masyarakat diimbau melakukan pengisian BBM di SPBU terdekat dari lokasi tersebut, yaitu di SPBU 64.711.04, Jalan H Isbat, dan SPBU 61.711.001 yang berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Tapin.