Dari penelitian sederhana dengan cara mengamati perilaku konsumen di warung-warung nasi kuning langganan saya plus pengalaman saya sendiri, menurut saya adanya varian lauk nasi kuning ini secara tidak langsung juga ikut berperan membentuk segmen pasarnya masing-masing.Â
Misal untuk lauk masak habang kalau saya perhatikan sebagian besar peminat dan pembelinya adalah masyarakat Banjar sendiri atau bisa juga para pendatang yang sudah lama bermukim di Banjarmasin. Sedangkan untuk lauk hati ampela dan dendeng rusa atau menjangan, sifatnya lebih universal dan beragam. Khusus untuk pendatang dari Pulau Jawa, biasanya ada ciri khas tambahan ketika menikmati nasi kuning, yaitu memakai kerupuk.Â
Sekedar informasi, urang banua atau urang banjar tidak biasa menjadikan kerupuk sebagai teman makan nasi alias lauk, bagi urang Banjar posisi kerupuk adalah sebagai camilan.
Gundah Gulana di Balik Nikmat Dendeng Rusa!
Khusus untuk lauk nasi kuning dendeng rusa, memang tidak semua penjaja nasi kuning menyediakan menu yang satu ini. Itu sebabnya nasi kuning lauk dendeng rusa menjadi lebih spesial dibanding dengan varian lauk lainnya. Â
Menurut saya secara pribadi, rasa dendeng daging rusa yang biasa dijadikan lauk nasi kuning sebenarnya biasa saja, tidak jauh berbeda dengan dendeng daging sapi yang lazim dikonsumsi masyarakat. Mungkin, kelebihannya ada pada sensasinya, yaitu sensasi menikmati olahan daging dari satwa yang tidak biasa menjadi konsumsi masyarakat secara umum.
Apalagi jika melihat status rusa atau menjangan sebagai  salah satu  jenis binatang atau satwa yang dilindungi oleh pemerintah seperti tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 yang menggolongkan tumbuhan dan satwa menjadi, tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi dan diperjelas dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dalam lampirannya menyebutkan sebanyak 294 spesies flora dan fauna yang dilindungi, termasuk didalamnya Rusa Bawean, Menjangan, Rusa sambar (semua jenis dari genus Cervus/Cervus spp.).Â
Artinya, kalau semua jenis rusa termasuk satwa yang dilindungi, berarti olahan dendeng yang setiap hari menjadi menu santapan masyarakat Banjar untuk sarapan pagi berasal dari hewan yang dilindungi dong!? Waduuuuh...
Dengan status sebagai satwa dilindungi, tentu peredaran daging rusa di pasar bersifat ilegal dan konsekuensinya tentu pada  besaran kuantitasnya yang pasti sangat terbatas. Situasi ini yang menyebabkan hukum pasar berlaku! Naiknya "gengsi" mengkonsumsi dendeng daging rusa akan mengatrol harga sekaligus meningkatkan perburuan liar di alam.Â
Baca juga : Melepas Rindu Kampung Halaman di Gerobak "Tahu Campur Cak Di"
Ini jelas akan memberi efek buruk bagi ekosistem hutan habitat dari rusa. Dengan memburu rusa secara terus menerus tanpa memperhatikan populasi yang ada tentu  akan merusak sistem  rantai makanan di alam yang akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan alam dan lingkungan.