Kalau mau realistis, berdasarkan angka-angka ini pemerintah nampaknya bakal kesulitan untuk merealisasikan target angka kemiskinan sebesar 7-8 persen pada 2019 sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019. Tanpa kebijakan penanggulangan kemiskinan yang ekstrim, target ini nampaknya mustahil akan terwujud.
Fokus di pedesaan
Faktanya, kemiskinan di Tanah Air merupakan fenomena pedesaan dan sektor pertanian (tanaman bahan makanan). Data BPS menunjukkan bahwa sekitar 63 persen masyarakat miskin merupakan penduduk pedesaan dan mayoritas sangat bergantung pada kegiatan usaha tani.
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) memperlihatkan bahwa sekitar 60 persen kepala rumah tangga miskin di pedesaan mengandalkan sektor pertanian sebagai lapangan pekerjaan utama. Hal ini memberi konsekuensi bahwa selain dengan memacu pertumbuhan ekonomi yang dibarengi dengan pemerataan, keberhasilan percepatan penanggulangan kemiskinan hanya akan maksimal jika energi yang ada benar-benar difokuskan pada pembangunan wilayah pedesaan dan sektor pertanian.
Terkait hal ini, efektivitas penggunaan dana desa dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan di wilayah pedesaan harus dioptimalkan. Begitupula dengan puluhan triliun anggaran yang dialokasikan untuk mewujudkan swasembada pangan (padi, jagung, dan kedelai), mestinya ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tani secara signifikan. Apalah artinya peningkatan produksi pangan dan capaian swasembada bila pada saat yang sama sebagian besar petani dan buruh tani masih hidup dalam jeratan kemiskinan. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H