Mohon tunggu...
Kadek Bryant
Kadek Bryant Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Salah Lapor SPT? Simak Hal Terkait Pembetulannya

5 Februari 2024   20:51 Diperbarui: 5 Februari 2024   21:07 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sanksi pembetulan SPT ada pada pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) dalam UU KUP. Pasal 8 ayat (2) berisi sanksi pembetulan SPT Tahunan, sedangkan Pasal 8 aya (2a) berisi sanksi pembetulan SPT Masa. Berikut adalah isi dari kedua pasal tersebut.

  • Pasal 8 ayat (2): “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Berdasarkan pasal di atas sanksi dari pembetulan SPT Tahunan dihitung sejak penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai waktu pembayarannya. Paling lama sanki diberikan selama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. Sanksi yang diberikan berupa Bunga yang bersaran per bulannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang bayar.

  • Pasal 8 ayat (2a): “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Isi pasal di atas hampir sama dengan pasal sebelumnya. Sanksi diberikan sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran.

Berdasarkan kedua pasal di atas bisa kita ketahui jika utang pajak semakin besar ketika seoarang Wajib Pajak membetulkan SPTnya, maka perhitungan sanksinya adalah sebagai berikut:

Sanksi = Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga Per Bulan x Jumlah Bulan


Penting untuk diingat jika pelaporan SPT adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap wajib pajak sebagai bagian dari kepatuhan terhadap hukum ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemahaman lebih lanjut bagi Wajib Pajak tentang batas waktu pelaporan, sanksi administrasi telat lapor, ketentuan pembetulan, sanksi dari pembetulan merupakan hal yang sangat penting. Dalam artikel ini diharapkan pembaca menjadi lebih memahami terkait SPT. Dengan pemahaman yang lebih baik terkait ketentuan SPT mulai dari batas lapor, hingga ketentuan pembetulannnya diharapkan pembaca yang merupakan wajib pajak bisa menghindari kesalahan dalam pelaporan SPT dan bisa memenuhi kewajiban pelaporan SPT dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut karena ada sanksi administrasi yang didapat jika telat lapor SPT dan pembetulan kesalahan lapor SPT. Jadi, mari kita bersama-sama sebagai wajib pajak memastikan bahwa penyampaian SPT tidak hanya wajib, tetapi juga harus tepat waktu dan benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun