Latar belakang militer yang secara berani diterapkan mempengaruhi konsep pendidikan di Indonesia yang dibangun oleh tentara Jepang pada masa pendudukannya.
Pendidikan yang mendekatkan konsep militer tersebut juga tercermin dalam hal-hal yang normatif. Jepang mewajibkan setiap sekolah untuk mengadakan upacara pagi.
Dalam upacara tersebut diberlakukan aturan yang meliputi:menyanyikan lagu Jepang setiap upacara, mengibarkan bendera Jepang “Hinomaru” setiap pagi dan menghormati Kaisar Jepang (Tenno Haika) serta harus melakukan sumpah setia untuk tujuan “Asia Raya” (Alinur, 2021).
Norma yang dijalankan dalam pendidikan masa Jepang tersebut menjadi bagian dari indoktrinasi yang ketat. Namun, sesudah mencapai kemerdekaan hingga masa kini, pola tersebut diubah dan disesuaikan dengan tujuan kepentingan nasional bangsa Indonesia.
Pengibaran bendera saat ini di Indonesia telah menjadi rutinitas setiap hari Senin sebagai upacara pagi dimana menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, mengibarkan bendera dan memberikan pidato singkat oleh kepala sekolah atau guru.
Hal ini bertujuan untuk mengingatkan pengorbanan para pahlawan dan penanaman nilai-nilai nasionalisme. Upacara bendera dan nyanyian lagu kebangsaan telah diatur yang dimulai melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 1958 (Juwitasari, 2019).
Selanjutnya pada masa Reformasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 16 Ayat 1.
Untuk ruang lingkup instansi pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 19 Ayat 1 serta UU atau Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Selain upacara bendera, Jepang mewajibkan untuk kegiatan fisik lainnya seperti melakukan kegiatan senam (Taiso) untuk menjaga semangat para pemuda setiap pagi.