pemfitnahan diatur Pasal 27A UUNomor 1 Tahun 2024. Pelaku yang terbukti melakukan fitnah dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. selain itu pencemaran nama baik juga diatur dalam KUHP dan UU ITE. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui dengan pencemaran nama baik :
Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan atau surat .
Pasal 433 UU 1/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan.
Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan tanpa bukti kebenaran
Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 mengatuer tentang ancaman pencemaran nama baikÂ
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi elektronik, yang melanggar kesusilaanl.
Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan hal yang penting untuk dipahami. Korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten yang mencemarkan nama baiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H