Mohon tunggu...
Daffa Medana Alfaridzi
Daffa Medana Alfaridzi Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

Saya seorang mahasiswa semester 3, saya kuliah di universitas Budi Luhur, hobi saya bermain bola, bermain games, dan musik, umur saya 20 tahun

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

4 Januari 2025   03:00 Diperbarui: 4 Januari 2025   16:29 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pemfitnahan diatur Pasal 27A UUNomor 1 Tahun 2024. Pelaku yang terbukti melakukan fitnah dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. selain itu pencemaran nama baik juga diatur dalam KUHP dan UU ITE. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui dengan pencemaran nama baik :

Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan atau surat .

Pasal 433 UU 1/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan.

Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan tanpa bukti kebenaran

Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 mengatuer tentang ancaman pencemaran nama baik 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi elektronik, yang melanggar kesusilaanl.

Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan hal yang penting untuk dipahami. Korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten yang mencemarkan nama baiknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun