Mohon tunggu...
Dani Febri
Dani Febri Mohon Tunggu... Penulis - Terpercaya, Akurat, dan Kredibel

Yakinkan dengan iman Usahakan dengan ilmu Sampaikan dengan amal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahfud MD: Orang yang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum

12 Juni 2023   22:08 Diperbarui: 12 Juni 2023   22:58 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahfud MD: Orang yang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan orang yang membuat sambal ganja tidak bisa dipidana. Dia mengatakan hal tersebut ketika menjelaskan asas hukum bernama legalitas pada saat memberikan sambutan pada acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, di Lhoksumawe, Aceh.

"misalnya orang bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di UU bahwa barang siapa membuat sambal ganja, ndak ada," kata Mahfud MD dilihat di kanal Youtube Kementerian Polhukam, Senin 12 Juni 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu melanjutkan pembahasan tentang asas hukum legalitas yang ada di hukum modern, sebenarnya sudah dipraktikan dalam agama islam. Dia menjelaskan bahwa asas legalitas menyatakan bahwa orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang menyatakan bahwa peraturan itu dilarang. Saat itulah Mahfud MD menyinggung soal pembuatan sambal ganja yang tidak bisa dipidana, karena tidak ada ketentuan dalam undang-undang saat ini. "itu baru bisa dihukum kalau sudah ada di UU," ujarnya.

Melihat perkembangan akademis dari Buku Hikayat Pohon Ganja (kejujuran dalam ilmu pengetahuan) Ganja atau Ganjika (Sanskerta) dikatakan ganja telah digunakan sebagai bagian dari pengobatan herbal sejak ribuan tahun sebelum kelahiran Nabi Isa a.s. Berbagai literatur juga menyatakan 2.000 sampai 4.000 tahun silam. Upaya berbagai kepenulisan atau dialektika yang mengangkat tema Ganja harus disambut gembira. Karena memang sudah saatnya diskusi apapun di negeri ini tidak boleh satu arah. Jangan sampai pendapat mayoritas atau penguasa selalu menjadi pendapat yang benar.

Pendapat yang disampaikan Mahfud MD jelas berdasarkan asas hukum legalitas, hal ini bukan diartikan dia pro terhadap legalitas ganja di Indonesia. Stigma yang berkembang di Indonesia terhadap Ganja dipicu oleh cara berpikir yang keliru, tetapi banyak dilakukan dan menimbulkan segudang masalah. Cara berpikir ini oleh IDPC (International Drug Policy Consortium) disebut sebagai pharmacological determinism, yang artinya sebuah substansi-substansi seperti ganja jika dimiliki dan digunakan, dengan sendirinya akan mengakibatkan malapetaka. Kepemilikan dan penggunakan ganja akan mengakibatkan individu dan masyarakat terjebak dalam tindakan kriminal. 

Maka dari itu penulis melalui tulisan ini dapat memberikan edukasi akal sehat. Mulai dari apa yang dikatakan Mahfud MD atau dari sejarah singkat ganja. Dengan demikian, masyarakat juga diharapkan tetap taat dan patuh dengan apa yang sudah menjadi undang-undang di negara kita. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun